Lihat ke Halaman Asli

Ruang Lingkup atau Cakupan Ilmu Fikih

Diperbarui: 13 Juli 2020   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Assalamualaikum Wr.Wb.

Disini saya akan menjelaskan materi tentang cakupan ilmu fikih

Disamping hukum itu ditunjukan pula alat dan cara (melaksanakan suatu perbuatan dalam dalam menempuh garis lintas hidup yang tak dapat dipastikan oleh manusia liku dan panjangnya. Sebagai mahluk sosial dan budaya manusia hidup memerlukan hubungan, baik hubungan dengan dririnya sendiri ataupun dengan sesuatu di luar dirinya. Ilmu fiqh membicarakan hubungan itu yang meliputi kedudukannya, hukumnya, caranya, alatnya dan sebagainya. Hubungan-hubungan itu ialah:

a.Hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah;

b.Hubungan manusia dengan dirinya sendiri;

c.Hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya;

d.Hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia;

e.Hubungan manusia dengan orang lain yang tidak seagama dengan dia;

f.Hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang dan lainnya;

g.Hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta;

h.Hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline