Lihat ke Halaman Asli

muhammadiman

UIN Raden Intan Lampung

Waspada Money Game Berkedok Syariah!

Diperbarui: 21 November 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Money game adalah skema investasi ilegal yang sering menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ironisnya, saat ini banyak pelaku yang memanfaatkan nama syariah untuk menarik minat masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan menggunakan istilah seperti mudharabah, bagi hasil, atau syirkah, mereka menyamarkan praktik ilegal ini agar terlihat sesuai dengan prinsip Islam.

Ciri-Ciri Money Game dalam Investasi Syariah

  1. Janji Keuntungan yang Tidak Realistis
    Money game biasanya menawarkan keuntungan tetap yang tinggi dalam waktu singkat. Dalam prinsip syariah, keuntungan harus didasarkan pada hasil usaha dan tidak boleh mengandung unsur spekulasi.

  2. Tidak Memiliki Produk atau Jasa Nyata
    Skema ini seringkali tidak memiliki produk atau jasa yang jelas. Fokus utamanya adalah merekrut anggota baru untuk mempertahankan aliran dana. Ini sangat berbeda dengan bisnis syariah yang sah, yang selalu memiliki dasar usaha yang nyata.

  3. Ketidakjelasan dalam Kontrak (Akad)
    Dalam Islam, akad harus transparan dan bebas dari unsur ketidakpastian (gharar). Namun, money game cenderung menghindari transparansi, sehingga akad yang digunakan sering tidak memenuhi prinsip syariah.

Dampak Money Game

Selain menyebabkan kerugian finansial, money game juga mencemarkan citra investasi berbasis syariah. Banyak korban yang kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan Islam karena merasa tertipu oleh pelaku yang mengatasnamakan syariah.

Cara Mencegah dan Menghindari Money Game

  1. Edukasi Keuangan Syariah
    Generasi muda perlu memahami prinsip-prinsip dasar investasi syariah, seperti keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur riba, gharar, dan maysir.

  2. Memeriksa Legalitas
    Sebelum berinvestasi, pastikan program tersebut memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

  3. Konsultasi dengan Ahli
    Jika ragu, jangan segan untuk berkonsultasi dengan pakar keuangan syariah atau pihak terpercaya. Ini langkah penting agar terhindar dari jebakan skema ilegal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline