Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Imam Bahihaki

Seorang Pelajar penulis artikel

Kenapa YouTube Menerapkan Peraturan Hak Cipta

Diperbarui: 9 Desember 2023   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pixabay/Mizter_X94

Siapa disini yang tidak kenal dengan YouTube, platform berbagi video terbesar di dunia yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah, menonton, dan berbagi video. Namun, YouTube juga memiliki peraturan hak cipta yang ketat, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan atau diterbitkan. Artikel ini akan membahas alasan mengapa YouTube menerapkan peraturan hak cipta, berikut alasan YouTube menerapkan peraturan hak cipta.

A. Alasan Penerapan Peraturan

1. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual kreator konten

YouTube berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual kreator konten. Peraturan hak cipta membantu YouTube untuk memastikan bahwa kreator konten mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka.

2. Untuk mencegah pelanggaran hak cipta

Pelanggaran hak cipta dapat merugikan kreator konten dan YouTube. Peraturan hak cipta membantu YouTube untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan melindungi komunitasnya.

3. Untuk mendukung ekosistem kreatif

YouTube adalah platform yang mendukung kreativitas. Peraturan hak cipta membantu YouTube untuk melindungi ekosistem kreatif dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreator konten untuk berkarya.

B. Hukum yang Digunakan

   YouTube menerapkan peraturan hak cipta yang didasarkan pada hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hukum hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline