Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ilham Fahreza

ASN, Mahasiswa Magister FIA UI

Apakah ASN Dilarang Bersuara?

Diperbarui: 25 Agustus 2024   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diambil dari postingan feeds akun instagram @abdimud_id

Gelombang rekrutmen besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa tahun kebelakang membawa banyak kelompok anak muda kritis masuk ke dunia birokrasi.

Kehadiran generasi muda yang idealis dan berani ini menantang dinamika tradisional dalam birokrasi yang dianggap kaku dan serba patuh.

Lanskap ini menghadirkan fenomena baru yang menjadi perdebatan, apakah ASN boleh ikut mengekspresikan keresahan maupun kemarahannya terhadap situasi-situasi tertentu?

2 rujukan utama yang menjadi dasar untuk menjelaskan pertanyaan tersebut adalah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Kedua regulasi ini mengatur terkait nilai dasar, kode etik dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN, sekaligus mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut.

Kewajiban ASN yang pertama yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.

Dalam poin lain pada bagian Kode Etik dan Kode Perilaku, ASN harus loyal dengan menjaga nama baik ASN, instansi dan negara. Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas.

Mengacu pada kedua regulasi tersebut, menurut pandangan pribadi saya, kedua aturan tersebut mesti dipahami dan dibaca secara utuh.

Penafsiran terhadap satu poin tertentu tidak bisa dijadikan pembenaran tanpa mengaitkan dengan poin-poin lainnya.

Ditambah masih terdapat aturan turunan internal lainnya di berbagai instansi yang bisa jadi terdapat perbedaan pemberlakuan terhadap aturan-aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline