Disini saya akan membahas HAM, sebelum lebih jauh pembahasannya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu ham? Istilah hak memiliki banyak arti, hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu. Demikian juga halnya dengan kata asasi mempunyai banyak arti. Antara lain dapat dimaknai sebagai sesuatu yang pokok, yang mutlak, yang prinsip, yang paling dasar, sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan.
Oleh karena sifatnya yang dasar dan pokok ini maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidaj dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah sehingga siapa saja yang melanggarnya harus mendapatkan sanksi yang tegas. Di Indonesia, misalnya konsep HAM dapat ditemukan antara lain dalam UURI No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam UU tersebut dikemukakan pengertian hak asasi manusia adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia".
UURI No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah "seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia". Dengan demikian hakekat HAM dapat dinyatakan merupakan hak yang dimiliki setiap orang untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia dan merupakan pemeberian Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan pemberian negara atau pihak lain, tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun dan kewajiban semua pihak terutama negara untuk melindungi dan menegakan HAM.
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditandatangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Menurut saya kita sesama manusia sudah sepatutnya harus saling menjaga, karena manusia adalah mahluk sosial yang di ciptakan oleh tuhan. Manusia sebagai mahluk sosial sudah sepatutnya saling menghargai perbedaan, karena manusia hidup saling berdampingan. Apalagi kita hidup di negara indnonesia yang banyak perbedaan suku, meskipun bedaa suku bukan suatu halangan untuk menciptakan rasa persatuan dan perdamaian antar sesama.
Di negara indonesia masyarkatnya berbeda suku, ras, bahasa dan budaya, tetapi hal itu bukan menjadi sebuah persoalan untuk menciptakan persatuan di lingkungan masyarakat. Karena di indonesia masih sering terdengar perang antar suku, undang-undang yang dibuat nyatanya masih belum bisa diterapkan oleh masyarakat indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Masih banyak sekali kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan terkait hak asasi manusia, menurut saya para pejabat sampai saat ini perlu memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui berbagai yang ada pada saat ini.
Kasus-kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan terus bermunculan apabila tidak ada tindakan tegas dari negara untuk menindak para pelaku pelanggaran hak asasi manusia, yang kemudian akan menjadi kebiasaan masyarakat indonesia untuk memandang rendah dan menganggap hak asasi manusia sebagai hal yang kurang penting.