Lihat ke Halaman Asli

Pesona Kotak Kosong, Manuver Politik Tak Terduga

Diperbarui: 7 Juli 2018   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojok

Kota Makassar menjadi pusat perhatian dalam beberapa waktu ini.  Hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018. 

Hal ini menghadirkan suatu kontestasi yang cukup unik karena paslon Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang 'gemuk' akan dukungan partai, akan melawan kotak kosong dalam Pilkada kali ini. Dan siapa sangka, kotak kosonglah yang menjadi pemenang setelah berhasil menampung banyak suara masyarakat kota Makassar.

 Dalam kabar yang dihimpun oleh Kompas.com, perolehan suara kotak kosong memperoleh suara Pilkada Makassar 2018 sebanyak 53,23 persen dan perolehan suara calon tunggal Appi-Cicu yang diusung 10 partai besar memperoleh suara sebanyak 46,77 persen.

Kemenangan kotak kosong dalam kontestasi Pilkada menjadi sebuah sejarah baru dalam dunia politik di Indonesia. Hal ini juga telah membuktikan bahwa masyarakat Indonesia telah memanfaatkan suatu sistem demokrasi yang bebas aktif. Fenomena kotak kosong tidak membuat masyarakat pendek pikir untuk memilih calon yang telah pasti. Masyarakat memiliki banyak pertimbangan agar hasil dari pilkada adalah seorang pemimpin yang dapat menampung segala aspirasi dan mampu peka melihat hal-hal yang dibutuhkan masyarakatnya.

Disisi lain, partai politik pengusung paslon perlu melakukan evaluasi mendalam tentang kekalahan yang diperoleh. Mempersiapkan kader partai yang siap saing dalam kontestasi pilkada, bukan sekedar yang terkenal dan elektabilitasnya tinggi saja. Masyarakat kita telah cerdas, butuh formulasi yang sangat matang untuk dapat memperoleh simpati masyarakat.

Dari Tempo.co, komisioner KPU Evi Novida menjelaskan bahwa aturan mengenai kondisi ketika kotak kosong memenangkan perolehan suara telah diatur dalam peraturan KPU. Lebih lanjut ia mengatakan hal semacam ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Penetapan pemilihan ulang jika suara kolom kosong lebih banyak, maka dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. "Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Hasil telah ditetapkan, walaupun banyak yang mencibir bahwa kemenangan kotak kosong ini tidak sah dan banyak kecurangan. Ada 'lobby-lobby' terselubung dari oknum tertentu yang turut campur. Itu merupakan permasalahan klasik. Yah mungkin untuk saat ini saya hanya mengamati, menanti manuver politik apalagi yang akan hadir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline