Lihat ke Halaman Asli

Merajalelanya Parkir Liar Angkutan Umum di Daerah Kebayoran Lama

Diperbarui: 6 Desember 2022   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Muhammad Ikhsan - 220900004

Prodi Ilmu Komunikasi Faklutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Satya Negara Indonesia 2022

Kota Kebayoran Lama merupakan tempat berkumpulnya para masyarakat dengan beragam aktivitas.

Aktivitas dalam kota tersebut dapat berupa Berniaga, serta dapat melaksanakan kegiatan keseharian dalam daerah tersebut. Dalam daerah tersebut juga, selain beragam kegiatan yang dilaksanakan juga terdapat maraknya jenis kendaraan berumum di dekat lingkup masyarakat.
Salah satu permasalahan umum yang sering terjadi di area Kebayoran Lama yaitu Maraknya Angkutan Umum yang seringkali berpakiran sembarangan di dalam daerah tersebut

Maraknya parkir liar pada  angkutan umum di daerah kebayoran lama terutama di stasiun kebayoran lama sangat berdampak bagi warga berkendara. Timbulnya macet di daerah kebayoran lama ini juga disebabkan oleh karena adanya angkutan umum yang parkir secara sembarangan, banyak warga berkendara yang merasa terganggu dan risih  karena banyak supir angkutan umum yang memakirkan kendaraannya secara sembarangan yang mengakibatkan para warga berkendara terkena macet .

Perilaku seperti itu sangat membuat para pengendara emosi dan risih, lambatnya gerakan Pemkot Jakarta Selatan dalam menata parkir liar di Kebayoran Lama. Karena, seperti kita ketahui bersama, kondisi  kemacetan sudah menjadi pemandangan umum pada lokasi tersebut. Dari permasalahan tesebut, maka dapat ditetapkan pasal berupa Undang -undang parkir sembarangan dan regulasi turunannya "Tertulis pada Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan" Maka dari itu, dari diterapkannya Pasal tersebut juga terdapat Beberapa Sanksi yang berlaku seperti "Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp 250.000,- atau pidana kurungan selama paling lama 1 (satu) bulan."  Tetapi, adanya sanksi tersebut tidak membuat para pelanggar behenti melakukan kesalahan itu. Banyak masyarakat yang masih bandel dengan kebiasaannya yang parkir angkutan umum  secara liar dan tidak peduli dengan adanya sanksi tersebut. Sanksi tersebut dianggap angin bagi para mereka yang melanggar peraturan tersebut.

Para warga diharapkan dapat timbul rasa kesadaran, terutama bagi para pelaku parkir liar angkutan umum yang telah mengganggu ketertiban pengguna jalan atau dalam jalan sekalipun. Mungkin pemerintah harus lebih membuat sanksi yang berat agar para pelaku parkir liar jera dan berhenti memakirkan angkutan umumnya secara sembarangan yang dapat mengganggu pengendara lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline