Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ichsan Khoiri

mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMJ

Kajian Filsafat Dan Etika Komunikasi Dari Kasus Pembullyan Siswa SMP Di Balikpapan

Diperbarui: 21 Mei 2024   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Muhammad Ichsan Khoiri
NIM : 23010400075
Mata Kuliah : Filsafat dan Etika Komunikasi
Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, S.Sos, M.Si

Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Baru-baru ini, media sosial digegerkan dengan video bullying yang terjadi di sebuah SMP di Balikpapan, Kalimantan Timur. Video tersebut menunjukkan seorang siswa yang menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya saat jam istirahat. Sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan perundungan atau bullying kepada salah satu temannya di dalam kelas viral di media sosial. Di awal video, saat itu korban sudah dijambak oleh salah satu terduga pelaku yang tepat berada di sampingnya. Tak lama kemudian salah satu siswa lainnya yang ada di gerombolan itu memukul korban. Terduga pelaku lain pun kemudian ikut memukul hingga menendang korban secara bergantian dan bertubi-tubi. Saat dianiaya, korban hanya bisa pasrah dan terus melindungi kepalanya. Saat penganiayaan itu terjadi, salah satu siswi yang mengenakan jilbab hitam berusaha melerainya.

Peristiwa tersebut rupanya terjadi di salah satu SMPN Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (27/2/2024) saat jam istirahat. Kasus ini memicu banyak reaksi dan diskusi tentang teori filsafat dan etika komunikasi yang relevan.

Teori Filsafat dan etika komunikasi yang terdapat pada kasus ini

a.Teori Deontologi
Dalam memahami kasus ini, teori deontologi dapat memberikan perspektif yang bermanfaat. Teori deontologi berfokus pada kewajiban moral dan prinsip-prinsip universal yang harus diikuti, terlepas dari konsekuensi yang dihasilkan.
Analisis Kasus Berdasarkan Teori Deontologi:

•Kewajiban Melindungi Hak Asasi Manusia: Bullying merupakan pelanggaran hak asasi manusia korban, seperti hak untuk merasa aman dan dihormati. Para pelaku bullying memiliki kewajiban moral untuk menghormati hak-hak tersebut.
•Prinsip Keadilan: Bullying menciptakan ketidakadilan bagi korban. Para pelaku bullying memiliki kewajiban moral untuk bertindak adil dan tidak merugikan orang lain.

b.Teori Utilitarianisme
Dalam memahami kasus ini, teori utilitarianisme dapat memberikan perspektif yang bermanfaat. Teori utilitarianisme berfokus pada konsekuensi dari tindakan dan menilai apakah suatu tindakan baik atau buruk berdasarkan kebahagiaan dan kesejahteraan yang dihasilkan bagi orang lain.
Analisis Kasus Berdasarkan Teori Utilitarianisme:

•Konsekuensi Negatif Bullying: Bullying dapat memiliki konsekuensi negatif yang signifikan bagi korban, seperti trauma emosional, depresi, kecemasan, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Bullying juga dapat menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman dan tidak kondusif.
•Konsekuensi Positif Melawan Bullying: Melawan bullying dapat memiliki konsekuensi positif bagi korban, seperti meningkatkan rasa percaya diri, harga diri, dan kesejahteraan mental. Melawan bullying juga dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan inklusif bagi semua siswa.

Buku Rachmat Kriyantono, Kriyantono (2019) Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam.

C. Teori Etika Komunikasi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline