Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ibnu Sobahinur

Profil Muhammad Ibnu Sobahinur

Sangsi Masyarakat terhadap Manajemen Kelembagaan Pendidikan Non Formal

Diperbarui: 1 November 2020   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kecerdasan, keterampilan, dan juga pengetahuan bagi setiap individu. 

Peran pendidikan di Indonesia sangatlah besar, mengingat setiap individu yang menempuh tingkatan pendidikan dengan pencapaian tertentu dapat mencerminkan kemajuan bangsa dan juga kesiapan suatu negara dalam bersaing dengan negara-negara lain. Pemerintah Indonesia memberlakukan program wajib belajar 12 tahun bagi setiap warga negaranya. 

Pemerintah menjamin keberlangsungan pendidikan yang memadai karena ini merupakan salah satu cara menyiapkan generasi bangsa yang lebih baik. Wajib belajar 12 tahun dimulai jenjang Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun, kemudian dilanjut dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 tahun. 

Masyarakat rasanya sudah percaya dengan program wajib belajar 12 tahun ini, mengingat pendidikan formal adalah jalur yang selalu ditempuh oleh setiap orang. 

Dengan diwajibkannya menempuh pendidikan formal selama 12 tahun membuat orang tua dan juga masyarakat tidak repot-repot dalam memilih jenis pendidikan yang cocok untuk anak-anaknya.

Tetapi tidak semua anak bisa menempuh pendidikan sesuai dengan program yang sudah ditentukan. Program wajib belajar 12 tahun harus dimulai di angka usia tertentu dan pendidikan formal memiliki syarat dan ketentuan dalam penerimaan warga belajar dengan umur tertentu. 

Hal ini tentu menjadi masalah bagi anak yang mengalami putus sekolah ataupun berkebutuhan khusus sehingga tidak dapat menempuh pendidikan formal di usia yang seharusnya. 

Di sinilah peran pendidikan nonformal menjadi penting. Pelaksanaan pendidikan nonformal tidaklah jauh berbeda dengan pendidikan formal, dengan adanya PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang menjadi salah satu program dari pendidikan nonformal, wajib belajar 12 tahun bisa digantikan dengan pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lembaga PKBM. 

Setiap orang yang membutuhkan pendidikan bisa mengikuti pendidikan kesetaraan dengan capaian lulusan berupa ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Hal ini sejalan dengan peran pendidikan nonformal sebagai pelengkap dan pengganti pendidikan formal.

Tetapi nampaknya pengetahuan masyarakat mengenai pendidikan nonformal bisa dikatakan sangat minim. Banyak masyarakat yang belum mengenal apa itu pendidikan nonformal dan meremehkan proses pendidikan di dalamnya. 

Sedikit masyarakat yang mengenal istilah ‘Kejar Paket’ dan pandangannya mengenai program tersebut tidaklah baik. Mereka berpikir bahwa Kejar Paket hanya ditempuh oleh anak-anak yang putus sekolah ataupun ekonominya terbatas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline