Pendahuluan
Konflik antara Israel dan Palestina telah melahirkan penderitaan yang berkepanjangan bagi warga sipil Palestina. Satu dari beberapa kejadian yang paling menyedihkan adalah serangan yang dilancarkan oleh Israel di Rafah, Jalur Gaza, pada Sabtu, 25 Mei 2024, yang mengakibatkan kematian puluhan warga sipil di kamp pengungsian Rafah.
Kejadian ini dianggap sebagai tindakan genosida oleh banyak pengamat dan pakar internasional. Dalam tulisan ini, kita akan mengulas peristiwa tersebut dari perspektif etika diplomasi dan maqasid syariah, dua konsep universal yang menitikberatkan pada penghormatan terhadap kehidupan manusia dan perdamaian.
Etika Diplomatik
Etika diplomatik merujuk pada seperangkat prinsip yang mengatur hubungan antar negara dengan tujuan mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Prinsip-prinsip utamanya mencakup menghormati kedaulatan negara lain, menyelesaikan konflik secara damai, melindungi warga sipil, dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam kasus serangan Israel di Rafah, ada argumen yang menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar beberapa prinsip etika diplomasi. Sebab serangan skala besar yang menyebabkan banyak korban sipil jelas melanggar kewajiban melindungi warga sipil dalam situasi konflik bersenjata. Penggunaan kekuatan militer yang berlebihan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional dan tidak mendukung penyelesaian konflik secara damai.
Maqasid Syariah
Dari perspektif Islam, maqasid syariah atau tujuan-tujuan utama syariah adalah untuk melindungi dan menjaga lima hal pokok: agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda. Prinsip ini menekankan penghormatan terhadap kehidupan manusia dan menolak segala tindakan yang dapat membahayakan jiwa orang yang tidak bersalah.
Insiden di Rafah jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip maqasid syariah, terutama dalam aspek perlindungan jiwa. Kematian puluhan warga sipil Palestina, termasuk anak-anak diantaranya merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai hifdzun nafs atau perlindungan jiwa. Sebagaimana perintah dalam Islam yang menyeru untuk menjauhi kekerasan dan mempromosikan perdamaian, terutama bagi sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Analisis