Lihat ke Halaman Asli

Memperbaiki Institusi Penegak Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambaran Saat Ini

Saat ini sedang heboh-hebohnya tentang seorang Polisi yang memarahi sopir transjakarta. Yang menarik adalah Polisi tersebut membela pengguna sepeda motor yang jelas-jelas melanggar aturan yang memasuki jalur transjakarta. Video yang beredar tersebut sudah menjadi tontonan publik. Akibat hal tersebut adalah masyarakat sendiri dapat menilai bahkan menghakimi mengenai kebobrokan institusi hukum yang katanya adalah sebagai “penegak hukum dan pengayom masyarakat”.

Mungkin kita juga lupa dengan maraknya aksi begal yang belakangan terjadi di Indonesia. Salah satu kasus menengenai begal adalah tentang aksi main hakim sendiri yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang. Begal yang berhasil ditangkap oleh masyarakat dibakar hidup-hidup. Masyarakat yang resah oleh keberadaan begal yang berkeliaran ini membuat mereka berani melakukan hal tersebut atau main hakim sendiri. Di sisi lain ini dapat menjadi suatu pertanda bahwa masyarakat mulai gerah bahkan mulai tidak percaya Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Keadaan Chaos

Keadaan seperti itu pernah digambarkan oleh Thomas Aquinas sebagai chaos di mana keadaan masyarkat tanpa hukum. Keadaan tersebut sangat kacau karena setiap orang dapat main hakim sendiri. Homo Homini Lupus manusia merupakan serigala diantara manusia lainnya. Adagium tersebut juga menggambarkan kalau manusia merupakan perusak di antara sesamanya. Masyarakah Indonesia saat ini dapat dikatakan sedang menuju ke sana jika keadaan sosial, politik, dan ekonominya seperti ini dan tidak menunjukan suatu perubahan ke arah positif.

Di media massa seperti TV, Radio, Koran kita selalu diperlihatkan suatu hal yang pesimis tentang keadaan Indonesia. Harga barang-barang pokok yang naik, kemelut antara DPRD dengan Gubernur, Kasus Korupsi yang tidak kunjung selesai, Begal yang terjadi di mana-mana. Hal inilah yang menjadi gambaran mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Saya sendiri sangat jarang mendengar kabar baik dari Negara tercinta ini.

Akibat dari keadaan chaos di mana-mana membuat masyarakat dalam hal ini gerah. Oleh karena ketidakmampuan penegakan hukum yang dilakukan oleh Institusi penegak hukum. Hukum masyarakat dalam hal ini yang bekerja di mana hakim, jaksa, dan advokat itu sendiri masyarakat. Makanya kita dapat melihat aksi main hakim sendiri. Masyarakat itu sendiri menilai apakah suatu perbuatan termasuk pelanggaraan atau tidak. Mungkin seperti dunia wild west atau dunia koboi pada abad 19an di Amerika.

Perbaikan atau Reformasi Hukum

Sistem hukum terbagi menjadi 3 sub sistem sebagaimana dijabarkan oleh Lawrence Friedman yaitu legal subtance, legal structure, dan legal culture. Untuk menjadi sistem hukum yang efektif 3 sub sistem hukum tersebut harus dapat berjalan efektif.  3 sub sistem ini harus dapat beriringan satu sama lain. Jika ada salah satu sub sistem hukum ada yang tidak berjalan atau efektif, maka sistem hukumnya pun dapat terkena imbasnya.

Salah satu yang menjadi fokus penulis dalam hal ini diperlukan penegakan hukum atau perbaikan dalam legal structure. Perbaikan sub sistem di Indonesia menurut penulis sebisa mungkin pada perbaikan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, bahkan institusi penegak hukum lainnya seperti KPK dan KY. Hal ini agar terjadi harmonisasi antar lembaga penegak hukum lainnya. Sehingga adanya perbaikan kordinasi dan komunikasi satu sama lain dalam hal penegakan hukum.

Ini juga dapat meminimalisir adanya kasus seperti cicak vs buaya. Selain itu juga rebutan kasus antara kejaksaan dengan KPK. Adanya kordinasi dan komunikasi antar lembaga penegak hukum dapat bekerja dan berjalan efektif dalam penegakan hukum. Yang diperlukan dalam hal ini adalah dengan menjalin komunikasi dengan diperantarai oleh Pemerintah dalam hal ini sebagai instusi tertinggi. Pemerintah dalam hal ini harus dapat dan berani mengambil keputusan dan sikap terhadap penegakan hukum yang ada.

Menjalin komunikasi yang baik antar lembaga penegak hukum dapat meminimalisir kasus-kasus hukum yang dapat mencederai keadilan masyarakat. Kasus Pencurian Sandal, Biji Kakao, dan Kayu jati yang baru-baru ini terjadi seharusnya dapat dihentikan atau tidak dilanjuti jika adanya kordinasi antar institusi penegak hukum. Kasus-kasus tersebut seharusnya dapat dihentikan sebelum masuk ke proses persidangan, bahkan dapat juga diselesaikan dengan cara di luar pengadilan seperti mediasi atau cara kekeluargaan yang merupakan khas Indonesia yang menjunjung tinggi  kemufakatan bersama.

Peran masyarakat dalam penegakan hukum juga perlu ditingkatkan. Adanya organisasi atau LSM seperti ICW, Kontras, PSHK, dll. Dapat menjadi salah satu bagian dalam penegakan hukum di Indonesia. Peran media sosial saat inipun dapat menjadi instrumen untuk dapat mengawasi peran dari penegak hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat atau meresahkan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini dapat menjadi pengawas dalam penegakan hukum di masyarakat.

Oleh karena itu selain menjalin komunikasi antara lembaga penegak hukum yang dijembatani oleh Pemerintah. Masyarakat dalam hal ini dapat mengambil bagian dalam penegakan hukum. Hal ini agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri melainkan menjadi pengawas dari proses penegakan hukum bukan yang memberik hukuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline