Aku pikir topik ini penting untuk dibahas, mengingat banyaknya pengguna sepeda motor di Indonesia. Menggunakan helm sebagai salah satu cara menjaga keselamatan pengendara adalah yang terpenting. Mirisnya! Masih banyak pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan mereka sendiri dengan mengendara motor tanpa menggunakan alat-alat keselamatan seperti helm.
Di Indonesia, peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih jelasnya peraturan menggunakan helm diatur dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Negara kita membuat undang-undang tersebut karena mempertimbangkan keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri. Karena sebagian besar kecelakaan fatal yang berujung kematian masih didominasi kecelakaan sepeda motor. Dan yang sangat disayangkan korbannya itu berasal dari kalangan remaja dan kalangan usia produktif lainnya.
Melihat korban kecelakaan sepeda motor yang kebanyakan dari kalangan usia produktif tentu ini sangat disayangkan. Yang seharusnya usia-usia produktif tersebut dapat memberikan dampak yang besar bagi bangsa ini, karena tidak memperdulikan keselamatan dirinya, nyawa pun menjadi taruhannya, walaupun hidup mati seseorang ada di tangan Tuhan, tapi kelalaian ada ditangan hambanya itu sendiri.
Oleh sebab itu sebelum berkendara perhatikanlah keselamatan.
Hal ini perlu ditekankan khususnya di kalangan remaja, yang kebanyakan di usia mereka itu masih bersekolah. Para orang tua perhatikanlah keselamatan anak anda, sebenarnya di usia remaja di bawah 18 tahun tidak di benarkan berkendara sebelum mereka mencapai usia yang diperbolehkan untuk memperoleh SIM. Namun karena kebanyakan orang tua terkadang tidak memiliki waktu untuk mengantar jemput anaknya, akhirnya si anak pun di perbolehkan berkendara sendiri ke sekolah.
Nah! untuk para orang tua, ketika anda memberi izin si anak berkendara sendiri ke sekolah itu artinya anda harus meningkatkan pengawasan anda ke mereka.
Banyak sekali anak sekolah mengandarai sepeda motor yang kita lihat di jalanan, ugal-ugalan dan tak mengenakan helm. Alasannya sangat klasik dan tak berlandasan, seperti karena jarak tempuh yang dekat, karena tidak ada polisi, karena berat dan menyebabkan pusing, dan alasan-alasan klasik lainnya. Padahal! Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan itu terjadi dan kapan helm itu menyelamatkan kita dari cidera fatal.
Karena itulah! alat-alat keselamatan minimal helm harus siap sedia digunakan selama berkendara sepeda motor. Selain sebagai anda taat aturan, mengenakan helm adalah tanda bahwa anda sayang diri dan nyawa anda. Menggunakan Helm dapat meminimalisir cidera di kepala ketika kita mendapat benturan yang keras. Kepala sebagai organ vital yang melindungi otak kita, apakah kita masih berkompromi untuk melindunginya dari segala macam ancaman keselamatan.
Anak anda bersekolah tujuannya mendapat ilmu, ilmu tersimpan di memori otak, bertahun-tahun menuntut ilmu karena hal sepele, karena alasan sepele dan karena tidak memperhatikan keselamatan saat berkendara, akhirnya mendapat cidera yang serius di kepala. Konsekuensi fatal biasanya kematian, cacat dan yang lebih sulit itu adalah hilang ingatan. waktu bertahun-tahun menuntut ilmu akhirnya menjadi sia-sia akibat kelalaian si pengendara.
Jangan sampai nasi menjadi bubur baru menyesal, karena ketika kemungkinan terburuk itu terjadi hanya akan fatal akibatnya. Mereka adalah generasi penerus bangsa masih banyak mimpi mereka yang perlu diwujudkan. jangan sampai mimpi-mimpi mereka direnggut oleh akibat kelalaian.