Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hanif Aufa Taher

Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

K08_Quiz to 2 November 2024 Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP

Diperbarui: 2 November 2024   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The 4 Cardinal Virtues - Thomas Aquinas (1)

K08_Quiz to 2 November 2024_Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

WHAT ?

Apa itu "The 4 Cardinal Virtues" ?

Empat kebajikan kardinal (The Four Cardinal Virtues) adalah konsep etika yang berasal dari filsafat Yunani kuno dan diadopsi serta dikembangkan lebih lanjut oleh filsuf abad pertengahan seperti Thomas Aquinas. Thomas Aquinas (1225-1274) adalah seorang filsuf, teolog, dan frater Dominikan asal Italia yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam pemikiran Katolik. Dia dikenal terutama sebagai pengembang teologi skolastik dan sebagai penulis karya-karya yang mendalam tentang hubungan antara iman dan rasio. 

Pada Abad Pertengahan, teori The 4 Cardinal Virtues dikemukakan oleh Thomas Aquinas adalah sebuah teori Kebajikan-kebajikan ini dianggap sebagai fondasi untuk berperilaku baik dan mengembangkan karakter yang baik. Keempat kebajikan kardinal ini menjadi landasan penting dalam pengembangan karakter individu dan sering kali digunakan dalam konteks etika, moralitas, dan filosofi untuk membantu menuntun perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam hal ini, teori The 4 Cardinal Virtues dikemukakan oleh Thomas Aquinas terbagi menjadi 4 bagian yaitu : Kebijaksanaan (Prudence), Moderasi (Temperance), Keberanian (Fortitude), Keadilan (Justice).

Apa itu Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP ?

Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan salah satu bagian penting dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Pasal ini mengatur prosedur dan tata cara pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak. 

Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur proses pemeriksaan pajak secara rinci untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa itu Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline