Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hanif Aufa Taher

Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

K04_Quiz to 5 Oktober 2024_Teknik Risk Based Tax Audit (RBTA) dan Modeling Compliance Risk Management (CRM)_NIM 55523110033

Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (2/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Apa itu Audit Pajak Berbasis Resiko (Risk Based Audit Tax) ?

Audit Pajak berbasis resiko (Risk Based Audit Tax) adalah suatu Teknik audit yang diterapkan dalam pajak Dimana semua kegiatan audit yang dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit berbasis pada prioritas resiko Perusahaan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perusahaan dengan menerapkan Risk Assessment.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (4/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Apakah dalam Proses Risk Assessment memiliki konsep penting ?

Dalam proses Risk Assessment, memiliki 3 konsep penting didalamnya yaitu sebagai berikut :

  • Tujuan adalah sebuah hal yang ingin dicapai oleh Auditor dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko-risiko yang terjadi sehingga dapat diambil tindakan pencegahan yang tepat, sehingga bisa mengurangi atau mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi.
  • Resiko adalah sebuah potensi terjadinya sesuatu yang bisa berdampak negatif pada pencapaian tujuan atau sasaran. Risiko ini bisa berupa ancaman, kerugian, bahaya, atau situasi yang tidak diinginkan yang mungkin timbul dari berbagai faktor.
  • Kontrol/Pengawasan adalah sebuah tindakan, kebijakan, atau prosedur yang diterapkan untuk mengurangi atau mengelola risiko. Kontrol ini bertujuan untuk mencegah terjadinya risiko, atau jika risiko terjadi, untuk mengurangi dampaknya.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (5/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Kenapa dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ada Batasan dalam pemeriksaan kepada Wajib Pajak ?

Dalam konteks Undang-Undang KUP, Pasal 29 memang memberi kewenangan yang luas bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak baru bisa dinilai kebenarannya setelah melalui proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini terbagi dua kriteria utama yaitu Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus.

Modul K04_Modeling Compliance Risk Management (CRM)_Page (6/22)_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG. (2024).

Bagaimanakah 2 Kriteria Utama Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline