Apa itu Pemeriksaan Pajak ?
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan pajak di Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku adalah Self Assessment dan DJP hanya sebagai pengawas pemeriksaan pajak. Dan tujuan pemeriksaan pajak ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Maka dalam hal itu diperlu pengetahuan mengenai Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak. Dengan mengetahui hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan pemenuhan kewajiban data dan atau keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas Pemeriksaan Pajak yang sedang diproses.
Bagaimana Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak bagi Wajib Pajak ?
1. Penerbitan Surat SP2 dan Pemberitahuan kepada Wajib Pajak oleh DJP
2. Persiapan Pemeriksaan, dalam tahapan ini Wajib Pajak melakukan persiapan dokumen untuk kepbutuhan pemeriksaan dan dokumen tersebut dipinjamkan kepada DJP untuk proses pemeriksaan pajak.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan oleh DJP atas Dokumen yang telah diberikan oleh Wajib Pajak.
4. Penyusunan Pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP.
5. Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak oleh DJP (Closing Conference).
6. DJP memberikan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) kepada Wajib Pajak.
7. Penyampaian Keberataran / Banding jika Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Wajib Pajak. Jika Setuju, maka dikonfirmasikan ke DJP atas persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak.
8. DJP menerbitkan Surat Keputusan Hasil Akhir Pemeriksaan (Pajak Lebih Bayar / Kurang Bayar / Pengembalian Pajak).
Apa itu Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher ?
Audit Pajak adalah sebuah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
Rerangka Model Audit Pajak adalah sebuah kerangka kerja yang digunakan oleh pemeriksa pajak untuk melakukan audit terhadap kewajiban perpajakan suatu entitas (Wajib Pajak). Dalam hal ini, Schleiermacher dengan mengembangkan sebuah hermeneutika sebagai seni memahami teks dengan memasuki pikiran penulisnya dan menekankan pentingnya memahami niat serta konteks dalam teks tersebut. Dalam hal ini
Dapat disimpulkan bahwa, Rerangka Model Audit Pajak oleh Schleiermacher yaitu Pemahaman Seni berupa teks mengenai kerangka kerja yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak yang dalam audit pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada wajib pajak yang diterapkan dengan 2 cara/metode. Yaitu Interpretasi Gramatis (Analisis Dokumen dan Kepatuhan Teknis) dan Interpretasi Psikologis (Faktor Eksternal serta Motivasi dan Keputusan).