Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan yang berguna untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang bertujuan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Dalam proses penerimaan peserta didik tersebut, perlu penerapan asas obyektifitas, akuntabilitas, transfaran, dan tanpa diskriminasi, maka untuk mendapatkan akses dan mutu pendidikan yang baik, Kementerian Agama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, dari tingkat Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri atau swasta.
Maka untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB asas obyektifitas, akuntabilitas, transfaran, dan tanpa diskriminasi tersebut, diperlukan persiapan oleh satuan pendidikan, diantaranya :
Pertama, Tahap Persiapan.
Tahap ini yang perlu dipersiapkan oleh Madrasah adalah, 1) Sosialisasi Petunjuk Teknis PPDB, yang tujuannya untuk memberikan pemahaman yang sama kepada guru atau yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana mengetahui alur, mekanisme dan tata cara PPDB, agar prosesnya berjalan dengan lancar, dan juga meminimalisir masalah yang akan terjadi. 2) Pembentukan Panitia, 3) Menetapkan Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang kepanitian PPDB, 4) Menetapkan daya tampung, madrasah perlu menghitung daya tampung dan menentukan jumlah peserta didik baru yang akan diterima, dengan mempertimbangkan daya tampung kelas yang tersedia dan rasio peserta didik dengan guru, 5) Menyediakan formulir PPDB. Formulir PPDB berfungsi untuk memudahkan dalam proses administrasi. Formulir bisa berbentuk kertas dan online.
Kedua, Tahap Pelaksanaan.
Tahapan ini yang diperlukan adalah, 1) Pencatatan siswa yang mendaftar, 2) Prosesi pelaksanaan PPDB yang dilakukan dengan penerapan asas obyektifitas, akuntabilitas, transfaran, dan tanpa diskriminasi, 3) Seleksi Calon Peserta Didik Baru, 4) Teknis Pelaksanaan PPDB, 5) Petunjuk Pelaksanaan PPDB, 6) Keamanan dan Ketertiban pelaksanaan, 7) Kebersihan dan kenyamanan saat PPDB.
Ketiga, Tahap Pelaporan.
Pada tahapan ini panitia pelaksana, 1) mengumumkan hasil seleksi PPDB, kemudian dilanjutkan dengan, 2) memajang nama peserta didik yang diterima, dan 3) membuat laporan peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB tersebut.
Bentuk kepanitian PPDB yang representatif