PERSEPEKTIP ULAMA DAN CENDEKIAWAN
ISLAM TERHADAP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak di bahas oleh para ulama dan intelektual Islam, banyak sekali dialegtika yang membahas tentang sistem demokrasi modern, dimana banyak sekali pendapat atau pandangan yang di berikan oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi,dan menurut beberapa padangan para ulama dan intektual Islam mengenai demokrasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui wakil-wakilnya. Selain itu, demokrasi juga diartikan sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara.
Beberapa prinsip demokrasi adalah:
Pemilihan umum yang bebas dan adil:
Kebebasan berpendapat dan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, pemisahan kekuasaan, pengakuan hak asasi manusia, pemerintahan menurut hukum, jaminan hak individu secara konstitusional, badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih, kebebasan berserikat dan berposisi, pendidikan politik/kewarganegaraan (civil education)
Salim Ali al-Bahnasawi
Menurut Salim Ali al-Bahnasawi seorang naturalis dan ornitolitas asal india, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, Sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap mengahalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut :
Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah swt, wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainya, Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak di temukan dala Al-Qur'an dan sunah (an-Nisa;59) dan (al-Ahzab:36), Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Al-Maududi