Lihat ke Halaman Asli

Propaganda Politik dalam Media Sosial

Diperbarui: 8 Mei 2024   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ade Armando ( Politikus Indonesia, Pengiat media Sosial, Dosen )https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231007073827-12-1008213/ade-armando-kena-sanksi-psi-usai-kritik-parpol-lain

Perkembangan komunikasi akan selalu beriringan dan terus mengikuti peningkatan kualitas pola pikir manusia. Propaganda modern mengacu pada teknik dan strategi yang digunakan dalam periklanan, hubungan masyarakat, komunikasi, dan psikologi massa, Teknik ini mampu menyederhanakan masalah atau ideologi yang rumit untuk dikonsumsi publik, selalu bias, dan diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Propaganda umumnya menggunakan simbol, baik dalam bentuk tertulis, musik, atau visual, dan dapat memainkan serta menyalurkan emosi manusia yang kompleks menuju tujuan yang diinginkan. Propaganda sering digunakan oleh organisasi pemerintah atau swasta untuk mempromosikan tujuan dari institusi mereka atau juga merendahkan lawan mereka.

Media sosial memiliki peran tersendiri terutama tokoh Ade Armando sebagai komunikan dari propaganda politik yang menggunakan media sosial sebagai medianya. Ade membutuhkan media sosial untuk menyampaikan atau mempublikasikan pendapatnya atau pesan politik dengan menggunakan bahasa yang kontroversial. Ade Armando merupakan salah satu sosok kontroversial dengan unggahan yang menyinggung tokoh politik Indonesia di akun media sosial miliknya, baik itu Twitter, Facebook, maupun Instagram. Ade, yang akrab dengan media sosial, terlihat menggunakan bentuk komunikasi yang dapat dikaitkan dengan teori propaganda politik menurut Harold D. Laswell (2003). Laswell menilai bahwa propaganda membawa masyarakat dalam situasi kebingungan, ragu-ragu, dan terpaku pada suatu yang licik yang tampaknya menipu dan menjatuhkan

Media sosial yang digunakan oleh Ade Armando sebagai media propaganda politik mendapatkan feedback atau umpan balik berupa respon, tanggapan, dan jawaban-jawaban dari para pengikutnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang semakin mendorong Ade Armando untuk semakin aktif dalam postingannya mengenai berbagai hal. Dengan adanya respon dan tanggapan dari netizen, ia merasa menjadi perhatian publik. Penggunaan bahasa dalam komunikasi Ade Armando memiliki pengaruh yang besar. Dengan menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh publik, orang dapat memahami isi dari pesan yang berupa postingan Ade Armando. Penggunaan bahasa yang kurang pantas menjadi ciri khas dari unggahan Ade Armando di media sosial. Ade terlihat memiliki pemikiran yang anti-mainstream dan eksentrik ketika mengemukakan argumentasinya di ruang publik, bahkan beberapa kali menimbulkan kontroversi yang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib

Ade Armando pernah mengklaim bahwa ia memiliki masalah dengan etika dan integritas. Bahkan, ia beranggapan bahwa lebih baik tidak menjadi seorang profesor daripada mengubah gaya komunikasinya. Namun, ia harus menyadari bahwa kita tinggal di Indonesia yang kental dengan budaya ketimuran. Segala tindakan berada di puncak hierarki dan dianggap sebagai standar kebenaran dibandingkan dengan fakta dan kekuatan argumentasi.

Disini menurut opini saya terkait propaganda ade ernando ini ialah Dengan memanfaatkan akun media sosialnya, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, Ade Armando menggunakan teknik propaganda seperti "name calling", yang bertujuan untuk menjatuhkan atau menurunkan derajat kelompok atau orang tertentu. Pesannya juga sering bersifat koersif atau memaksa. Dampak dari propaganda politik Ade Armando adalah ia berulang kali ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai pelanggaran hukum. Selain itu, Ade Armando juga mengalami dampak lain, yaitu menjadi korban pengeroyokan dalam aksi demo di gedung DPR/MPR pada hari Senin, tanggal 11 April 2022. Dan juga Terkait dengan opini yang dinyatakan oleh Ade Armando, sah-sah saja untuk dilontarkan ke publik. Ini karena terdapat jaminan kebebasan berpendapat yang diatur baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Indonesia maupun dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Ini menegaskan hak setiap individu untuk menyatakan pendapat mereka tanpa takut akan pembatasan atau represi dari pihak-pihak yang berwenang. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan berpendapat juga harus diiringi dengan tanggung jawab dan menghormati hak-hak serta martabat orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline