Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Hafis

Fakultas Hukum, Universitas Palangkaraya

Perceraian antara Dua Orang WNA Republik Afrika Selatan di PN Denpasar

Diperbarui: 10 Maret 2023   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan Campuran antara WNA dan WNA menjadi suatu persoalan tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia, yang mana yang terjadi saat ini adalah maraknya terjadi Perkawinan Campuran di Indonesia begitupula dengan perceraian. Perbedaan peraturan antar negara menjadikan persoalan ini menjadikan perlunya peraturan yang jelas dalam bidang hukum internasional itu khususnya terkait perkawinan.

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar seringkali menerima perkara-perkara dalam hal Hukum Internasional, dikarenakan banyaknya WNA yang berdomisili di Bali. Salah satunya adalah Putusan No. 172/PdtG/2014/PN. DPS yang mana pihak yang berperkara merupakan WNA asal Republik Afrika Selatan yang telah melangsungkan pernikahan di negara asalnya pada tanggal 12 Desember 1975, sebagaimana diterangkan dalam Akte Perkawinan Lengkap yang dikeluarkan Oleh Departemen Dalam Negeri Republik Afrika Selatan No. Q10424 pada tanggal 12 Desember 2005;

Majelis hakim memutuskan dengan amar putusan bahwa :

- Perkawinan yang telah dilaksanakan antara penggugat dan tergugat yang telah dilaksanakan tanggal 12 Desember 1975 sebagaimana diterangkan dalam Akta Perkawinan Lengkap Nomor Q10424 pada tanggal 12 Desember 2005, Putus karena Perceraian;

- Menyatakan sah alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

Menyatakan Tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tapi tidak hadir selama proses persidangan;

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian secara “Verstek”;

- Menghukum tergugat membayar segala yang timbul dalam perkara ini.

Masalah Perceraian Internasional sebenarnya telah mendapat kesepakatan dalam konvensi Internasional Den Haag pada Tahun 1968. Dalam perkara ini penggugat telah mempunyai “habitual resisdence”-nya (domisilinya) di Negara tempat perceraian di ucapkan. 

Untuk hukum negara kita sendiri terdapat Yurisprudensi mengenai tidak salah dalam mengadili perkara gugatan perceraian antar warga negara Amerika Serikat yang berdomisili (tempat tinggal) di Indonesia. Putusan yang bersangkutan diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2640K/Pdt/2009, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 47/Pdt.G/2008/PN.Jak.Sel; Dalam putusan tersebut berdasarkan asas Hukum Internasional asas Forum Rei (tempat tinggal tergugat) dan asas Forum Actoris (tempat tinggal penggugat) yang pada intinya bahwa Lembaga Peradilan Indonesia memiliki yuridiksi dan wewenang untuk memeriksa perkara gugatan perceraian ini dengan menggunakan hukum acara, dan hukum materiil Indonesia.

Daftar Pustaka :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline