Nama: Muhammad Fikry Rahmansyah
STB: 4926
Kelas: Manajemen Pemasyarakatan B
Demokrasi pendidikan merupakan konsep yang menekankan pentingnya memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua individu dalam proses pendidikan. Di negara-negara demokratis, sistem pendidikan diharapkan juga mengikuti prinsip yang demokratis. Pendidikan yang demokratis memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensinya. Oleh karena itu, pendidikan memegang peranan penting bagi semua warga negara, termasuk mereka yang mungkin memiliki keterbatasan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dunia pendidikan adalah suatu dunia tempat dimana seseorang mencari ilmu dan bimbingan dari para pengajar, tempat dimana seseorang belajar tentang pengetahuan dan memperoleh ilmu. Tetapi banyak sekali kita lihat sekarang ini yang terjadi di Dunia pendidikan itu sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas, salah satunya kekerasan seksual. Dimana yang seharusnya dunia pendidikan memberikan pendidikan serta memberikan ilmu yang bermanfaat kepada para anak didiknya menjadi seorang pribadi yang mampu mengharumkan nama baik Negaranya dan mampu membela negaranya di dunia kelak. Seperti yang kita ketahui, selain dirumah dan lingkungan masyarakat, sekolah merupakan tempat dimana anak-anak tumbuh dan berkembang, sekolah itu bisa di katakan sebagai pilar penyangga terkuat dari lemahnya mental bangsa kita ini. Disekolah banyak program -- Program yang diterapkan yang bertujuan untuk mencerdaskan dan membina akhlak serta budi pekerti seseorang, dan tentunya akan memiliki mental dan pemikiran yang lebih baik.
Maraknya kasus tindak kejahatan yang melibatkan seseorang menjadi putus sekolah, bahkan para
guru yang seharusnya menjadi contoh dan mendidik siswanyapun menjadi terlibat dalam
kasus tindak kriminalitas.
Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk proses belajar mengajar. Namun, ironisnya, kita sering mendengar berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di lingkungan pendidikan. Mulai dari tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum di dunia pendidikan. Fenomena ini tentunya sangat mengkhawatirkan dan menjadi sorotan serius, terutama dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia.
Negara demokrasi menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Konstitusi kita, UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menjelaskan "setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, maraknya kriminalitas di dunia pendidikan seolah menjadi tantangan tersendiri yang mengancam fondasi demokrasi tersebut.