Lihat ke Halaman Asli

Kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Diperbarui: 3 Oktober 2024   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Jawa Timur. BPRS ini kehilangan izin operasi karena kegagalan dalam mengelola keuangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, meski telah diawasi intensif sejak 2020. OJK mencabut izin usaha bank ini untuk melindungi nasabah, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat dalam proses likuidasi.

Kaidah hukum terkait:

Prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah.
Norma hukum terkait:

Standar pengelolaan bank berdasarkan hukum ekonomi syariah yang melarang tindakan merugikan nasabah.
Aturan hukum terkait:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang pengawasan bank syariah.
Pandangan Positivisme Hukum: Positivisme hukum akan fokus pada penerapan aturan formal seperti undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur pengawasan bank, melihat tindakan OJK dan LPS sebagai upaya penegakan hukum yang sah.

Pandangan Sosiological Jurisprudence: Sosiological Jurisprudence akan menekankan dampak sosial dari kebangkrutan ini, seperti perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengurus bank terhadap masyarakat.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline