Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Konsumen dalam Pandangan Postivisme

Diperbarui: 25 September 2024   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan konsumen merupakan upaya hukum untuk melindungi hak dan ke sejahteraan konsumen dalam berbisnis. Regulasi, hak atas informasi yang benar, pelarangan taktik yang tidak jujur, persyaratan kualitas produk, kemampuan untuk menuntut jika hak di langgar, dan privasi konsumen yang terkendali semuanya terlibat dalam hal ini.

Gagasan positivisme hukum yang mengedepankan peraturan positiv yang jelas dan dapat di terapkan untuk menjaga keseimbangan interaksi antara konsumen dan produsen tercermin dalam perlindungan konsumen. Tujuanya yaitu untuk menumbuhkan intregasi komersial sekaligus menumbuhkan iklim bisnis yang adil dan memastikan keadilan dan keterbukaan dalam transaksi ekonomi. 

Perlindungan konsumen dalam pandangan positivisme adalah salah satu aspek penting dalam kerangka hukum positif suatu negara. Hal ini menunjukan dedikasi untuk menegakan hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan yang adil dalam interaksi antara konsumen dan produsen 

Secara positif, perlindungan konsumen dapat diartikan sebagai seperangkat undang-undang dan peraturan yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen di berikan perlindungan yang setara dengan hak-hak produsen dalam berbagai interaksi ekonommi. Berikut beberapa aspek perlindungan konsumen dalam masyrakat dan menerapkanya dalam kerangka positivisme hukum : 

1). Hak informasi yang jelas: konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas/akurat tentang produk atau jasa yang di tawarkan. Contoh: undang-undang mewajibkan produsen mencantumkan informasi tentang bahan, tanggal kadaluarsa, dan cara penggunaan produk.

2). Hak untuk memilih: konsumen memiliki hak untuk  memilih produk atau jasa sesuai dengan proferensi dan kebutuhan mereka contoh: relugasi yang melarang praktik monopolistik, sehingga konsumen memiliki banyak pilihan di pasar.

3). Hak atas keamanan dan kesehatan: konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan mereka contoh: standar keamanan pangan yang di tetapkan oleh  badan pengawas makanan, memastikan makan yang di jual bebas dari bahan berbahaya.

4).  Hak atas ganti rugi: konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat produk yang cacat atau tidak sesuai janji . Contoh: undang-undang yang mengatur hak konsumen untuk mengembalikan barang dan  mendapatkan pengembalin dana.

5). Hak untuk berpastisipasi dalam pengembalian keputusan: konsumen berhak untuk terlibat dalam kebijakan yang mempengaruhi mereka , seperti peraturan perlindungan konsumen. Contoh: forum atau konsultasi publik yang di adakan oleh pemerintah untuk mendengarkan pendapat masyarakat tentang kebijakan baru.

Aspek-aspek ini menunjukan bagai mana hukum positif mengatur dan melindungi hak - hak konsumen dalam berbagai aspek kehidupan Ekonomi. Menurut paham positivisme gagasan perlindungan konsumen terdapat dalam undang-undang positif, yang menetapkan kerangka kerja yang adil dan efisien untuk melindungi konsumen. Hal ini juga mencerminkan dasar-dasar etika bisnis yang di temukan dalam budaya dengan sistem hukum yang kuat, yang mengedepankan keterusterangan, kesopanan, dan keterbukaan dalam transaksi yang melibatkan uang. Oleh karna itu, tujuan perlindungan konsumen dalam kerangka positivisme adalah mencegah eksploitasi konsumen dalam berbagai ranah kehidupan ekonomi dan memajukan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. 

Penulis: Muhammad Fikri Awaludin Dinar

Nim:(222111145)

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline