Lihat ke Halaman Asli

Tindak Pidana Kasus Pencabulan yang Menodai Dunia Pendidikan

Diperbarui: 17 Oktober 2021   04:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Kekerasan seksual akhir-akhir ini sering terjadi didalam dunia pendidikan yang di mana kekerasan tersebut tidak hanya mempengaruhi fisik korban tetapi juga mempengaruhi mental korban. kekerasan ini bukan hanya terjadi di lingkungan pendidikan tetapi juga sering terjadi di lingkungan kerja, lingkungan pergaulan dan lingkungan yang lainnya. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada wanita atau perempuan seringkali kekerasan seksual juga terjadi pada pria yang mana hal itu jarang diketahui oleh korban atau pun pelaku kekerasan seksual.

Dari tahun ke tahun kekerasan seksual semakin meningkat dan motifnya pun semakin beragam. Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana memutus mata rantai kasus pelecehan seksual ? Lingkungan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat penting dan cenderung menjadi panutan bagi pengajar maupun pelajar, sebagai acuan hukum majelis hakim Peradilan Negeri untuk menjerat pelaku tindak kekerasan sexual di bawah umur,peradilan negeri bisa menggunakan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Ancaman hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.hukuman yang di terima prlaku kekerasan sexual yaitu hukuman penjara 5 sampai 15 tahun .dalam upaya agar bisa dapat untuk memutus mata rantai pelecehan seksual diantaranya penguatan pendidikan karakter di lingkungan pendidikan menjadi rule model bagi pengajar maupun pelajar. Jadi sebisa mungkin memberikan contoh perilaku yang baik dilingkungan lainnya, Lalu korban pelecehan seksual harus segera diketahui tanggapan pihak-pihak yang berwenang dan menindak lanjuti ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline