Mahasiswa prodi hukum ekonomi syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Muhammad Faza Aulia' (212111095/HES 5C)
Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Sub bab Pendidikan Politik Pemilu
Penulis : Muhammad Julijanto
Terbit : Yogyakarta: Deepublish, 2015
"Sub bab Pendidikan Politik Pemilu"
Pendidikan politik adalah upaya penyadaran akan apa hakikat pemilu, bagaimana rakyat dapat menghayati pemilu itu diselenggarakan, mengapa pemilu diadakan, bagaimana manfaat yang dapat diperoleh oleh rakyat dalam mencapai pemilu yang demokratis. Kesadaran itu tidak hanya tumbuh secara alami tetapi harus melalui proses pembelajaran yang secara intensif.
Sebagai penyelenggara pemilu pemerintah melalui komisi pemilihan umum beserta perangkatnya harus dapat meyakinkan rakyat bahwa pemilu diselenggarakan tidak hanya sekedar ritual demokrasi yang tanpa makna dan tidak menghasilkan perubahan sosial yang signifikan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa, tetapi pemilu diselenggarakan dengan biaya dan dana yang besar sangat berharap dapat terjadinya perubahan sosial yang konstruktif guna membentuk suatu kepentingan yang mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Yuridis Normatif
Dari sudut yuridis normatif, pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. DiIndonesia pemilu diselenggarakan untuk memilih pemimpin negara, gubernur, wali kota dll.
Yuridis Empiris
Dari sudut yuridis empiris, Indonesia merupakan negara kesatuan yang demokrasi artinya di Indonesia diberikan kebebasan memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani masing-masing. Namun, sering juga terjadi keributan pada saat pemilu entah disebabkan dari salah satu calon yang tidak terima karena kalah atau faktor lainnya. Selain itu juga sering ditemukan kecurangan pada saat pemilu. Dapat dilihat dari hal-hal tersebut bahwa pemilu diIndonesia masih belum berjalan dengan baik. Sering terjadi bentrok antar pendukung calon pemimpin karena tidak terima kalau calon pemimpin dukungannya kalah, selain itu pernah ditemukan banyak sekali kertas suara yang dibuang ke sungai oleh orang yang tidak dikenal, dll. Dengan berbagai masalah tersebut menunjukkan bahwa pemilu diIndonesia masih kurang berjalan dengan baik.
Permasalahan-permasalahan tersebut harusnya segara diatasi. Sebab kalau dibiarkan begitu saja menjadi makin parah. Peran aparat negara sangat dibutuhkan dalam mengatasi hal tersebut. Kalau tidak ada pembenahan dan penertiban pada saat pemilu, maka jangan harap pemilu itu dapat berjalan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H