Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Fauzi Munif Amrulloh

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Pemanfaatan Potensi Lahan Kritis Hutan Perbukitan di Kecamatan Jambon

Diperbarui: 29 Juli 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kecamatan Jambon merupakan salah satu bagian dari wilayah Kabupaten Ponorogo yang terletak kurang lebih 9 Km sebelah barat daya pusat pemerintahan Kabupaten. Berbatasan langsung dengan Kecamatan Badegan di sebelah barat, Sampung di utara, Kauman di utara dan timur, Balong di timur dan selatan, serta Kabupaten Pacitan di barat laut. Wilayah selatannya berbukit-bukit yang merupakan bagian dari pegunungan Sewu. tujuh dari tiga belas desa di Kecamatan Jambon wilayahnya didominasi oleh perbukitan. Pusat pemerintahannya berada di Desa Jambon.

Setiap tahun pada musim kemarau, kebakaran hutan merupakan masalah rutin diwilayah ini yang mengakibatkan gundulnya perbukitan yang tampak jelas kala kekeringan tiba. Bukit dengan pepohonan yang jarang dan lahan-lahan yang dipenuhi rerumputan kering mampu membuat jengkel setiap orang yang melihatnya. Terutama di kaki bukit yang masih terlihat banyak lahan-lahan pekebunan gersang karena sulitnya pengairan. Mata air bukit yang dulunya mengalir sepanjang tahun kini sudah kering kerontang meninggalkan bekas di celah-celah sempit bebatuan bukit. Dulu ketika saya masih sering naik bukit untuk mencarikan pakan ternak, mata air di bukit mengalir sepanjang tahun.

Lahan pekebunan di kaki bukit hanya diolah pada musim hujan saja untuk penanaman palawija. Tanaman palawija adalah tanaman hasil panen kedua selain padi. Istilah palawija berkembang di antara petani Jawa untuk menyebut jenis tanaman pangan selain padi. Palawija yang sering ditanam Jambon adalah ubi-ubian dan kacang-kacangan. Pada musim setelahnya pekebunan ini hanya dilohat sebagai lahan kritis tak terawat dan gersang. Potensi ini perlu dimanfaatkan dengan cara mereboisasi hutan perbukitan ini agar mampu menghidupkan kembali mata air yang telah bertahun-tahun mati. Selain itu juga perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi bencana kebakaran hutan dan pelarangan penebangan liar (illegal logging), pemerintah perlu turun tangan. Ketentuan pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menetapkan bahwa pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Untuk mengatasi masalah pengairan pekebunan di kaki bukit, diperlukan pemanfaatan teknologi. Selain reboisasi, pelarangan illegal logging dan mitigasi bencana kebakaran, teknologi pengairan juga perlu diterapkan. Bisa dimulai dengan pembangunan PLTS dan PLTA angin diwilayah ini. Acara World Water Forum di Bali dapat menginspirasi untuk mengubah lahan kritis ini menjadi lahan hijau dan pekebunannya dapat ditanami sepanjang tahun. Selain membahas persoalan air, dalam WWF itu Elon Musk (slah satu CEO perusahaan teknologi global) menyinggung terkait energi surya. menurutnya, pemanfaatan energi surya masih sering diremehkan. "Apa jadinya Bumi tanpa Matahari? Bumi bisa membeku dengan suhu di bawah nol derajat celsius. Karena Matahari kita bisa merasakan suhu udara yang cocok; tiga puluh derajat celsius. Sehingga seluruh ekosistem ditenagai oleh sinar Matahari" ujarnya.

Pembangunan sumur pompa air listrik juga diperlukan, yang terhubung atau terintegrasi langsung dengan pembangkit listrik yang dibangun. Apabila masalah air mampu di atasi maka hutan perbukitan ini juga bisa dijadikan sebagai destinasi wisata, misalnya kawasan hutan lindung, ataupun kebun botani. Hal ini bisa mendongkrak pendapatan daerah dan masyarakat utamanya di Kecamatan Jambon. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi, serta memelihara kesuburan tanah. Kebun botani atau disebut juga sebagai kebun raya adalah lahan yang ditanami berbagai tumbuhan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi ex-situ (di luar habitat) dan juga sebagai sarana rekreasi edukasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline