Penerimaan pajak pada tahun 2021 lalu, telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Berdasarkan data DJP per 26 Desember 2021, jumlah netto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, "pencapaian dalam penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan, harus dijaga momentumnya agar dapat berlanjut menuju APBN 2022. Terlebih pada 2022, sudah mulai diberlakukan aturan-aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)."
Terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui oleh wajib pajak pada tahun 2022 ini.
1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Wajib pajak sudah dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan melalui PPS mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 30 Juni 2022.
Program ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.
Pengungkapan bisa dilakukan secara elektronik melalui laman pajak.go.id/pps dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).