Lihat ke Halaman Asli

KPPS Pemilu 2024 Rentan Disuap Calon Legislatif Meski Honornya di Atas Rp 1 Juta

Diperbarui: 14 Desember 2023   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: menit24.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara teratur melakukan pemilihan legislatif di setiap level pemerintahan. Namun, belakangan ini sering terjadi permasalahan hukum karena adanya praktik suap yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rentannya KPPS terhadap suap dari Caleg menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apa alasan KPPS sangat rentan terhadap suap? Banyak faktor yang berkontribusi, salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai regulasi dasar pemilihan. Pengetahuan yang terbatas tentang prosedur dan tata cara pemilihan dapat membuat anggota KPPS lebih mudah terpengaruh oleh godaan suap.

Selain itu, masalah ekonomi menjadi faktor lain yang membuat KPPS rentan disuap. Tentu saja, bukan hal yang bisa dipungkiri bahwa kondisi ekonomi yang kurang baik dapat mendorong seseorang untuk menerima suap. Ini menjadi tantangan besar bagi KPU untuk memilih anggota KPPS yang memiliki integritas kuat untuk menolak segala bentuk suap.

Kendala selanjutnya adalah minimnya pengawasan dari KPU dan Bawaslu terhadap KPPS. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi pembatas intensitas pengawasan. Hal ini jelas meningkatkan peluang bertambahnya praktik suap.

Langkah penanggulangan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota KPPS. Pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab dapat meminimalisir ancaman korupsi. Selain itu, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga sangat penting untuk mencegah suap. Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap pelaku suap.

Implementasi sistem yang transparan dan akuntabel juga sangat penting. Sistem ini akan mempermudah pengawas dalam melacak dan mengidentifikasi setiap bentuk penyimpangan yang terjadi. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan suap bisa lebih efektif dilakukan.

Meski berbagai solusi sudah ditawarkan, namun menghapuskan praktik suap dalam pemilihan legislatif bukanlah pekerjaan yang mudah. Bukan hanya kerja keras KPU dan Bawaslu saja, namun semua elemen masyarakat juga harus ikut berperan serta dalam menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.

Pada akhirnya, kita semua ingin sistem pemilihan yang bebas dari suap dan korupsi. Untuk itu, kita harus saling bekerja sama dan berjuang untuk mewujudkan pemilihan legislatif yang bersih dan berintegritas. Integritas pemilu adalah modal dasar dalam membangun demokrasi. Kita semua berharap Indonesia bisa melangkah lebih jauh dalam melaksanakan pemilu yang bersih dan adil untuk masa depan bangsa ini.

Penting:

Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 secara resmi telah dibuka pada 11 Desember 2023 kemarin, dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 berlangsung pada 29-30 Desember 2023. Bagi yang terpilih menjadi anggota dari KPPS Pemilu 2024 maka akan menerima honor sebesar Rp 1.100.000, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp 1.200.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline