Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar demokrasi yang sangat penting dalam menentukan arah dan kepemimpinan suatu negara. Dalam melaksanakan demokrasi, partisipasi aktif warga masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus ada, yakni partisipasi aktif warga untuk ikut ambil bagian dalam menentukan kebijakan politik.
Namun, fenomena golput atau ketidakpartisipasian pemilih terus menjadi perhatian yang cukup serius. Golput atau biasa disebut golongan putih, merujuk pada sikap pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara dalam pemilihan umum. Terjadinya golput sendiri dikarenakan kurang adanya partisipasi dari masyarakat dalam Pemilu.
Terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi golput yaitu kesadaran politik yang membuat seseorang merasa enggan untuk memilih, kesalahan teknis, dan masyarakat yang sudah apatis terhadap pemilu.
Banyak warga yang terdaftar di TPS (Tempat Pemungutan Suara) namun tidak hadir saat pemilu dikarenakan memiliki urusan lain yang lebih mendesak atau memilih untuk tetap bekerja. Hal tersebut sering terjadi khususnya bagi warga yang hidup di perantauan.
Bagaimana warga perantauan dapat menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput? Karena proses perolehan surat suara bagi warga yang berada di perantauan terkadang tidak sesederhana dibandingkan warga yang tinggal di daerah asalnya.
Meskipun pemerintah sudah menyediakan mekanisme yang efisien dan mudah diakses untuk dilakukan seperti menggunakan formulir A5. Namun, proses pendaftaran dan pemindahan hak pilih bisa rumit dan memakan waktu, sehingga beberapa orang mungkin merasa malas atau tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk mendaftar.
Faktor ini sangat masuk akal sekali dikarenakan untuk mengurus formulir A5 saja kita diharuskan kembali ke daerah asal. Tentu saja hal ini akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan finansial. Terlebih bagi para perantau yang memang tidak memiliki hari libur atau mungkin berada di daerah yang cukup jauh, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk mengurus formulir A5.
Para perantau yang bakal golput di pemilu 2024 diperkirakan berjumlah 'satu persen' dari total keseluruhan pemilih tetap yang ada. Jika melihat daftar pemilih tetap tahun 2024 dari laman resmi KPU yaitu berjumlah 204.807.222 pemilih. Jadi, bakal ada 2.048.072 pemilih yang dipastikan golput karena berada di perantauan. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan KPU selaku penyelenggara pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H