Aceh adalah satu satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam yang mengacu pada ketentuan hukum pidana islam undang-undang yang menerapkannya adalah qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
Timbul pertanyaan mengapa pemerintah Aceh dan dinas syariat Islam nya dapat menerapkan syariat Islam khususnya hukum jinayat di bumi serambi Mekah?
Perang saudara di Aceh yang terjadi dalam kurun waktu 1976/2005 (30 tahun) antara pihak dari pemerintah Indonesia (RI) melawan gerakan untuk memisahkan Aceh dari NKRI yaitu organisasi pembebasan yang didirikan oleh Dr Muhammad Hasan Ditiro (cucu pahlawan kemerdekaan Teuku chik Ditiro) yaitu gerakan Aceh merdeka atau yang lebih dikenal dengan nama GAM,
Tsunami menerjang aceh pada tahun 2004 membuka mata daripada kedua belah pihak untuk melakukan gencatan senjata , karena alasan kemanusiaan agar bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terkena tsunami yang meluluhlantakkan Aceh,
tak lama berselang pada tahun 2005 pihak daripada gerakan Aceh merdeka yaitu pimpinan yang ada di Eropa maupun yang ada di hutan Aceh sepakat dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi ,
Negosiasi ini ditengahi oleh LSM yang dipimpin oleh presiden Finlandia waktu itu yaitu marti Antasari yang mana pada negosiasi ini Lsm yang berkantor di Helsinki ini berhasil mendamaikan pihak yang sudah lama bertikai
yang mana sebelumnya sudah ada beberapa perundingan tetapi mengalami kegagalan
Ceritanya dimulai disini !
Setelah damai Aceh diberikan keistimewaan dan kekhususan salah satunya adalah otonomi khusus dan diberi kebebasan pula,
Salah satunya adalah kebebasan untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah dibumi yang dikenal dengan sebutan serambi Mekah ini
Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman dijatuhkan kepada pihak yang dinilai melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariah Islam, atau disebut "jarimah,"