Keprotokolan merupakan berbagai rangkaian acara terkait dengan peraturan pada kegiatan yang sifatnya resmi atau kenegaraan dimana pada kegiatan tersebut jelas Tata Upacara, Tata Tempat, serta Tata Penghormatan sebagai bentuk hormat kepada seseorang dengan menyesuaikan kedudukan atau jabatannya pada lingkup masyarakat, pemerintah, hingga negara.
Dalam UUD RI No.9 Tahun 2010 Seputar Keprotokolan Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 tertera dengan jelas hal-hal di atas.
Dalam keprotokolan tugas yang dimiliki oleh seorang protokol antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun hal atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kebijakan umum keprotokolan;
2. Mengkoordinasi serta memfasilitasi keberlangsungan keprotokolan tersebut;
3. Menjalankan upacara, rangkaian kegiatan pelantikan, pertemuan penting serta rangkaian kegiatan lainnya;
4. Menjamu tamu asing, tamu negara, pejabat negara, serta tamu lainnya;
5. Menjalankan rangkaian kegiatan penjamuan resmi bagi pimpinan;
6. Menyusun bahan-bahan yang perlu ditelaah oleh staf sebagai acuan untuk mempertimbangkan pengambilan kebijakan;
7. Menyusun laporan serta mengevaluasi acara Subbagian Protokol;
8. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
9. Menjalankan tugas lainnya dengan tetap menyesuaikan tugas pokok serta fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas protokol yang telah dijabarkan di atas, Pelaku utama atau protokol yang bertugas harus tetap menjadikan aturan yang sudah ada sebagai dasar acuannya seperti yang telah tertera pada UU tentang Keprotokolan di atas.
Tata Tempat merupakan Pengaturan tempat yang ditujukan kepada Pejabat pemerintahan, Pejabat Negara, Negara Asing hingga organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Sedangkan Tata Upacara merupakan peraturan dalam pelaksanaan kegiatan upacara dalam rangkaian kegiatan Kenegaraan atau Acara Resmi.
Lalu yang terakhir yang dimaksud dengan Tata Penghormatan merupakan peraturan pelaksanaan untuk memberikan penghormatan kepada para Petinggi Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing hingga organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Sama seperti sebelumnya, dalam UUD No.9 Tahun 2010 juga tertera hal tersebut.
Seorang protokoler memiliki kedudukannya sendiri, kedudukan yang dimiliki seorang protokoler antara lain adalah mendapatkan kehormatan untuk diperlakukan secara terhormat terutama dalam kegiatan resmi dan pertemuan resmi.
Berbeda dari kedudukan, hak yang dimiliki protokoler adalah hak untuk mendapatkan penghormatan berkaitan dengan kedudukannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam pengertiannya, Protokoler adalah sebuah 1.Panggilan yang sifatnya filosofis tertuju kepada orang yang mendapatkan hak protokoler serta menjalankan ketentuan keprotokolan sebagaimana seharusnya;
2. Panggilan untuk suatu kegiatan yang dalam pelaksanaannya mengaplikasikan ketentuan keprotokolan yang mencakup peraturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.