Nama : Muhammad Fathul Arham
Nim : 222121186
Prodi : Hukum Keluarga Islam
TUGAS REVIEW SKRIPSI TINJAUAN 'URF TERHADAP TRADISI NYADRAN DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen)
Oleh : NGAFIATUN ROSIANA
A.PENDAHULUAN
Pernikahan adalah sebuah upacara penyatuan dua jiwa menjadi sebuah keluarga melalui akad perjanjian yang diatur oleh agama. Oleh sebab itu, pernikahan menjadi agung, luhur dan sakral. Dalam suatu proses pernikahan juga tidak akan pernah lepas dari adat istiadat yang berlaku disuatu daerah, karena pernikahan merupakan suatu budaya yang juga mengikuti perkembangan budaya manusia itu sendiri, yang pastinya masih berada dalam lingkungan kemasyarakatan. Terkait dengan adat istiadat, dalam Hukum Islam adat atau kebiasaan boleh dijadikan landasan hukum dengan syarat adat tersebut tidak melanggar syariat Islam, hukum bermakna menetapkan sesuatu pada yang lain. Adat bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak ada dalil dari syari'. Namun, tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum dan pada dasarnya atau asal mula kaidah ini ada, diambil dari realita sosial kemasyarakatan bahwa semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma yang sudah berjalan sejak lama sehingga mereka memiliki pola hidup dan keyakinan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama. Sehingga dalam penelitian ini, lebih memfokuskan dalam kaidah 'Urf tersebut. Masyarakat Jawa sangat identik dengan berbagai macam upacara selamatan. Baik upacara selamatan dalam pernikahan, kelahiran bayi, bahkan sampai upacara selamatan bagi orang yang telah meninggal dunia.
Berbagai tradisi selamatan ini tidak lepas dari ajaran Hindhu-Budha yang banyak berkembang pada zaman dahulu sampai sekarang. Salah satu tradisinya yaitu nyadran dalam pernikahan. Tradisi nyadran adalah peninggalan HindhuBudha yang diakulturasikan dengan nilai-nilai Islam oleh Wali Songo untuk masyarakat agama Islam di masyarakat Jawa. Setelah agama Islam masuk ke Indonesia abad ke-13, para Wali Songo menggabungkan tradisi tersebut pada dakwah yang mereka lakukan dengan tujuan agar agama Islam lebih mudah diterima masyarakat dan tidak berbenturan dengan kepercayaan dan tradisi yang sudah ada.Tradisi nyadran dalam pernikahan ini pertama kali dilakukan di makam yaitu untuk ziarah kubur mengirim doa para leluhurnya yang dipimpin oleh sesepuh, Puncaknya nyadran yaitu kenduri. Sebelum melakukan kenduri harus menyediakan caosan atau media pelengkap terlebih dahulu. Caosan merupakan bahan-bahan makanan yang diletakkan di takir (dari daun pisang). Bahan-bahan makanan yang menjadi caosan itu sebagai pelengkap pada saat tradisi nyadran yang di tentukan oleh sesepuh. Karena tidak semua masyarakat bisa dalam hal menyediakan caosan yang digunakan pada saat kenduri dan setiap orang yang mengadakan kenduri caosannya berbeda-beda. Perbedaan antara nyadran dilakukan sebelum Ramadhan, nyadran dilakukan sebelum akad nikah dan nyadran dilakukan sebelum melaksanakan sunatan yaitu terletak pada waktu pelaksanaan dan prosesi pelaksanaannya. Dimana nyadran biasanya ditentukan waktunya oleh pihak yang memiliki otoritas atau wewenang di daerahnya dan dilakukannya dengan kearifan lokal masing-masing sehingga dibeberapa tempat terdapat perbedaan dalam prosesi pelaksanaannya.
B. Alasan memilih judul skripsi ini
Karena bagi saya skripsi ini sangat bagus dan juga menarik untuk dibahas dan kemudian dipahami guna untuk menambah pengetahuan dan juga wawasan mengenai pelaksanaan pernikahan dengan tradisi nyadran. Dengan judul TINJAUAN 'URF TERHADAP TRADISI NYADRAN DALAM PERNIKAHAN. Judul skripsi terebut saya pilih karena saya ingin mengetahui apakah ada perbedaan tersendiri dalam melakukan pernikahan tradisi nyadran antara daerah saya "Sragen" dengan daerah yang ada di Kebumen. Tradisi nyadran, yang merupakan bagian dari budaya Jawa, memiliki peran penting dalam rangkaian acara pernikahan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai upacara adat, tetapi juga mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang kaya. Dengan meninjau tradisi nyadran melalui perspektif 'urf, yang dalam hukum Islam mengacu pada kebiasaan atau adat yang dianggap baik dan diterima. Selain itu, saya memilih judul itu karena didorong oleh keinginan untuk menggali lebih dalam tentang dinamika interaksi antara adat dan agama dalam konteks masyarakat Indonesia. Nyadran dalam pernikahan tidak hanya mencerminkan identitas budaya, tetapi juga mengandung aspek sosial dan spiritual yang signifikan bagi komunitas yang melakukannya. Dengan membaca skripsi ini semoga saya dapat berupaya untuk memberikan kontribusi akademis yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memelihara tradisi lokal yang harmonis dengan ajaran Islam.
PEMBAHASAN