Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Farid Nur Rafli

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam di Institut Agama Islam Syekh Nurjati Cirebon

Ma'ruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki dalam Hadits tentang Wali Hakim

Diperbarui: 14 Desember 2022   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mempermudah dalam menjabarkan isi dari hadits tersebut, maka kita akan memisahkan point-point pokok dalam hadits tersebut :

poin-1-png-6398b64308a8b514ad0f97c3.png

Ma'rufnya yaitu, Pentingnya dukungan keluarga bagi seseorang yang ingin membangun keluarga atau pernikahan, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam jalannya suatu pernikahan akan dibutuhkan dukungan dari pihak keluarga. Walaupun jika nantinya tidak membutuhkan bantuan mereka, setidaknya kita tetap menjalin hubungan baik dengan  keluarga. 

Mubadalahnya yaitu, Ketika dukungan dari orang tua itu penting bagi pihak perempuan maka penting pula untuk pihak laki-laki, karena sudah banyak kasus terjadi bahwa pihak laki-laki terlalu merasa mampu untuk bertanggung jawab atas keluarga kecilnya itu tanpa harus dapat dukungan dari pihak keluarga besarnya, ditakutkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setidaknya kita mendapatkan bantuan dari keluarga walaupun nantinya tidak membutuhkan dukungan tersebut setidaknya menjalin hubungan baik dengan keluarga itu baik. 

Maka untuk itu pihak laki-laki ketika akan melangsungkan pernikahan sebaiknya minta restu kepada orang tua karena telah banyak ditemukan kasus suatu pernikahan yang tidak mendapat mendapatkan dukungan dari keluarganya akan menjadi berantakan 

Keadilan Hakikinya yaitu, Kita harus lebih dahulu melihat bahwa dalam suatu pernikahan yang memiliki psiko secara fisik itu perempuan, karena perempuan akan hamil oleh karena itu perempuan harus mendapatkan dukungan, baik dari keluarganya maupun dari suami karena jika suaminya tidak sedang di sampingnya maka yang akan menolong atau membantunya adalah keluarganya atau orang tuanya 

 

poin-2-png-6398b65408a8b510ee596872.png

literalnya laki-laki yang telah berhubungan seks maka diwajibkan membayar mahar sebagai tanggung jawab dari hubungan seks tersebut, karena dengan begitu dapat memastikan bahwa suami dapat bertanggung jawab, karena ketika perempuan itu hamil sang suami dapat bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. 

Ma'rufnya yaitu, ketika setelah melakukan sesuatu maka harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. 

Mubadalahnya yaitu, tadi kan yang bertanggungjawab itu pihak laki-laki maka pihak perempuan juga dapat bertanggungjawab, seperti jika keluarga atau anak perempuannya kaya/mampu maka ketika pihak laki-lakinya tidak mampu untuk melaksanakan tugasnya maka pihak perempuan dipanggil dapat membantu. 

Contoh kecilnya adalah ketika suaminya belum punya kerjaan dan ketika istrinya mampu maka diberi tuntutan kepada keluarga istrinya atau istrinya harus dapat mendukung tersebut. Akan tetapi pihak laki-laki nya jua tidak boleh melunjak, maka dari itu pihak laki-lakinya harus dapat menjadi suami yang siaga. 

Keadilan Hakikinya yaitu, dalam kenyataannya siapa yang beresiko atau yang paling lambat maka yang harus dibantu itu yang paling lama dan yang kemampuan harus membantu 

poin-3-png-6398b66808a8b514b8306d94.png

Apabila bertengkar baik karena beda pendapat antara Wali dengan orang tua ataupun orang tuanya tidak mendukung apalagi apabila anak perempuannya merasa tidak perlu orang tua sehingga terjadi pertengkaran maka yang menjadi wali saat terjadi pernikahan itu adalah wali hakim. 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline