Memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dosen Pengampu (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. )
Muhammad Faishal Azmi (212111176) / HES 5E
Sosiologi hukum adalah bidang ilmu yang mengeksplorasi bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia dalam masyarakat. Untuk lebih memahami konsep ini, mari kita lihat beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli, dan kemudian kita akan mengevaluasi relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
1.) Pengertian Sosiologi Hukum dari 5 Para Ahli :
1. Max Weber : melihat sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami keterkaitan antara hukum dan nilai-nilai sosial. Ia percaya bahwa hukum mencerminkan perkembangan masyarakat, dan perubahan dalam hukum mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial.
2. HLA Hart : memandang sosiologi hukum sebagai analisis terhadap bagaimana hukum dipahami dan diterapkan dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dari perspektif orang biasa.
3. Emile Durkheim : berfokus pada bagaimana hukum berperan dalam memelihara integrasi sosial. Ia melihat hukum sebagai cermin dari norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
4. Niklas Luhmann : memandang sosiologi hukum sebagai sistem yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi. Ia menekankan bahwa hukum adalah cara masyarakat mengatur hubungan antarindividu.
5. Karl Marx : melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga kontrol atas kelas yang lebih rendah. Bagi Marx, sosiologi hukum adalah kajian tentang konflik sosial yang muncul dalam masyarakat.
2.) Merumuskan pengertian Sosiologi Hukum : menurut saya Sosiologi hukum adalah kajian mengenai bagaimana hukum berperan dalam membentuk perilaku sosial dan bagaimana tindakan manusia dalam masyarakat memengaruhi perkembangan hukum. Pembelajaran yang mempelajari tentang bagaimana hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat serta mencerminkan nilai-nilai, norma, dan konflik sosial dalam suatu hal.