Kebijakan untuk Mendukung Visi Ibu Kota Negara (IKN) Baru
Dukungan terhadap Visi IKN
Inovasi kebijakan ini memainkan peran penting dalam mendukung visi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, yang bertujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional. Kebijakan ini selaras dengan peran IKN sebagai SuperHub, terutama dalam klaster ekonomi yang meliputi industri teknologi bersih dan energi rendah karbon. Penerapan kebijakan ini memungkinkan IKN berkembang menjadi kota modern yang hijau serta berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dan SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur).
Manfaat Lingkungan
Salah satu aspek utama dari kebijakan ini adalah penggunaan panel surya untuk pembangkit listrik di area produksi atau gudang di IKN serta penggunaan kendaraan listrik dan bio diesel. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan, mendukung pencapaian target pengurangan emisi baik di tingkat nasional maupun global. Dengan mengintegrasikan kebijakan energi ramah lingkungan dalam sektor manufaktur dan logistik, kebijakan ini berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan yang Terukur
Kebijakan ini menetapkan persentase penggunaan kendaraan listrik dan bio diesel B40 berdasarkan ukuran perusahaan, memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penerapannya. Perusahaan besar diwajibkan untuk menggunakan minimal 50% kendaraan listrik atau bio diesel, perusahaan menengah minimal 30%, dan perusahaan kecil minimal 15%. Pembagian persentase ini memungkinkan perusahaan besar yang memiliki lebih banyak sumber daya untuk memimpin dalam adopsi teknologi ramah lingkungan, sementara perusahaan kecil dan menengah dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa terbebani secara finansial.
Pengaruh pada Industri
Penerapan kebijakan ini dapat menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dan bahkan negara lain di Asia Tenggara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan kota hijau dapat dilakukan tanpa mengorbankan efisiensi dan produktivitas logistik. Dengan mendorong adopsi teknologi hijau secara luas, kebijakan ini berpotensi mempelopori inovasi dan pengembangan pasar kendaraan rendah emisi di kawasan ini.
Usulan Persentase Penggunaan Kendaraan Listrik dan Bio Diesel B40
Perusahaan Besar (50%): Perusahaan besar memiliki sumber daya yang lebih besar untuk berinvestasi dalam teknologi baru dan infrastruktur hijau, sehingga dampaknya akan lebih signifikan karena skala operasi mereka yang luas.
Perusahaan Menengah (30%): Persentase ini memungkinkan perusahaan menengah untuk bertransisi secara bertahap sambil tetap berfungsi secara efisien.
Perusahaan Kecil (15%): Memberikan ruang bagi perusahaan kecil untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tanpa beban finansial yang terlalu berat, namun tetap berkontribusi dalam pengurangan emisi.