Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Fadhilah

Mahasiswa Pajak

K9_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak

Diperbarui: 15 Mei 2022   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Profil Penulis 

Nama : Muhammad Fadhilah

NIM : 55521120025

Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si.

Program Studi Pascasarjana

Magister Akuntansi Perpajakan

Universitas Mercu Buana Jakarta

Apa itu Utang Pajak? Jadi, utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia. 

Apa itu Piutang Pajak? Jadi, Piutang pajak merupakan piutang yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Oleh karena itu, piutang pajak disajikan di Neraca LKPP sebagai aset lancar.

Hutang pajak penghasilan adalah jenis akun di bagian kewajiban lancar dari neraca perusahaan. Ini dikompilasi dari pajak karena pemerintah dalam satu tahun. 

Perhitungan pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara asal perusahaan. Utang pajak penghasilan ditampilkan sebagai kewajiban lancar karena utang tersebut akan diselesaikan dalam tahun depan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline