Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Fungsi Pemerintah Daerah Kota Malang dalam Menanggapi Pandemi Covid-19

Diperbarui: 20 April 2020   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi COVID-19.  Sumber: Shutterstock

Pandemi Covid-19 di berbagai negara khususnya di Indonesia tentu sangat berdampak pada berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Dampak pandemi seperti ini tentu harus disikapi pemerintah dengan bijak mengingat sektor-sektor yang terkena imbasnya merupakan sektor  fundamental dalam suatu negara.

Dalam menyikapi ini, Pemerintah perlu mengeluarkan produk hukum yang tepat sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi covid-19.

Saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa produk hukum dalam menanggapi kasus ini, beberapa diantaranya adalah Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dengan dikeluarkannya beberapa produk hukum untuk menanggulangi pandemi seperti ini, diharapkan dapat mengakomodir beberapa sektor yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung dari terjadinya pandemi covid-19 ini.

Namun, bagaimana dengan upaya pemerintah daerah sebagai pelaksana urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam menyikapi pandemi covid-19 ini.

Dalam menyikapi hal ini, pemerintah daerah perlu berkoordinasi terhadap pemerintah pusat terkait dengan kebijakan yang diambil. Dengan sinergi dan keselarasan pengambilan tindakan oleh pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, Pemerintah kota Malang telah mengalokasikan dana anggaran sekitar Rp 37 Miliar sebagai penanganan pandemi Covid-19. Anggaran yang digelontorkan ini merupakan hasil realokasi anggaran dalam APBD TA 2020.

Alokasi anggaran ini difokuskan untuk peningkatan upaya penanganan penyebaran Covid-19, direalisasikan dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Teknisi penyemprotan disinfektan serta bantuan kepada masyarakat miskin juga pengusaha yang terpaksa menutup usahanya sementara waktu karena pandemi ini.

Pemerintah kota Malang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran ini berisi tentang imbauan seperti penagguhan perjalanan dinas, mengupayakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga kebersihan lingkungan, apabila mengalami gejala sakit maka segera menggunakan masker dan menghubungi layanan kesehatan dan pengaturan pelaksanaan kerja dari rumah untuk ASN dan Karyawan BUMD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline