Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ezzat Everoes

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pendaftaran Merek Dagang UMKM di RPTRA Anggrek Lebak Bulus oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Diperbarui: 3 Desember 2023   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengabdian Masyarakat di RPTRA Anggrek Lebak Bulus Oleh Kelompok 2 HKI Kelas C (dokpri)

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta melaksanakan pengabdian masyarakat dengan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pendaftaran Merek Dagang UMKM di RPTRA Anggrek, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023)

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan UMKM dan Non-UMKM di wilayah RPTRA Anggrek Lebak Bulus dapat memahami pentingnya memiliki merek yang terdaftar dan dilindungi hukum. Selain itu, mereka juga akan memahami bagaimana cara melindungi hak merek mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Kemudian kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual. 

"Di kelas saya tidak ada lagi yang namanya ujian di atas kertas, ujian pilihan ganda, dan ujian lisan karena menurut saya itu kuno. Jadi saya minta mereka (para mahasiswa) untuk membuat sebuah proyek, bagaimana mereka bisa bermanfaat untuk masyarakat yang ada disekitar kampusnya" kata Bapak Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dalam sambutannya.

Sesi Pemaparan Materi Manfaat Pendaftaran Merek dari sisi Legalitas serta Perlindungan Hukum bagi UMKM (dokpri)

Pada pelaksanaan kegiatan ini, terdapat dua bagian materi yang disampaikan kepada peserta kegiatan yang hadir yaitu materi pertama tentang Pengertian mengenai Hak Kekayaan Intelektual serta Hak Merek dan Pentingnya Merek dalam melakukan Pemasaran Produk, materi kedua tentang Manfaat Pendaftaran Merek dari sisi Legalitas serta Perlindungan Hukum bagi UMKM. Namun sebelum pemaparan materi, ada pengisian kuesioner awal dimana hal ini untuk mengetahui sejauh mana para peserta kegiatan yang hadir mengetahui tentang pentingnya pendaftaran merek.

Kemudian dalam pemaparannya pemateri menjelaskan bahwa penggunaan merek dapat menjadi faktor pendorong suatu produk memiliki penjualan besar di pasar.  Merek yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik dapat membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.  Di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan penggunaan merek tanpa izin untuk mencari keuntungan pribadi dapat dengan mudah dilakukan karena logo-logo dapat diakses luas melalui internet.  Perbuatan pembajakan seperti itu akan sangat merugikan bagi pemilik merek.  Beberapa kerugian yang akan dialami pemilik merek diantaranya adalah rusaknya harga pasar, penurunan kepercayaan konsumen karena melihat barang lain dengan merek sama namun lebih murah harganya, turunnya omzet penjualan, hingga yang lebih parah adalah pencurian merek.

Sesi Pendampingan Hukum Pendaftaran Merek (dokpri)

Setelah kegiatan sosialisasi dengan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana dalam sesi ini peserta kegiatan baik dari UMKM maupun Non-UMKM diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait Merek lebih dalam lalu dilakukan pengisian kuesioner akhir  untuk mengetahui sejauh mana informasi yang mereka dapatkan setelah pemaparan materi. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan sesi pendampingan pendaftaran merek, dimana UMKM yang tertarik untuk mendaftarkan mereknya, didampingi dan dibantu oleh para mahasiswa untuk melakukan pendaftaran mereknya melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan ini terdapat satu UMKM yang tertarik dan telah mempersiapkan berkasnya untuk didaftarkan merek dagangnya.

Itulah kegiatan pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta yang tergabung dalam Kelompok 2 HKI Kelas C. Dengan adanya kegiatan ini para mahasiswa dapat mempraktekkan secara langsung ilmu dan teori yang mereka dapatkan selama satu semester dalam mata kuliah Hak dan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu mahasiswa memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kampus terutama pelaku UMKM. 

(Penulis: Muhammad Ezzat Everoes, Azzahra Arifin, dan Pawit Fadila R.F)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline