Lihat ke Halaman Asli

Gugatan Partai Berkarya dan KPU

Diperbarui: 6 April 2023   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus partai berkarya dan KPU terus berlanjut pada saat ini, partai prima mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat (PN JAKPUS) dengan nomor perkara register 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. indikasinya karena partai berkarya tidak lulus seleksi peserta pemilu 2024.

Berdasarkan kasus tersebut partai berkarya menang dalam gugatannya dan KPU dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman oleh pengadilan negeri Jakarta pusat, akan tetapi gugatan tersebut saya rasa hal tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum , yang mana partai berkarya meminta agar pemilu 2024 ditunda dan memasukkan partai berkarya sebagai peserta pemilu 2024, dari gugatan tersebut sudah menyalahi aturan yang mana pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Jika hal tersebut masih berlanjut saya rasa akan menimbulkan banyaknya pro kontra terhadap putusan pengadilan JAKSEL.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline