Lihat ke Halaman Asli

Menindak lanjuti UU cipta kerja 11/2020 sebagai sistem Inkonstitusional bersyarat

Diperbarui: 14 Juni 2022   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah diundangkan dalam lepas dua November 2020 kemudian yang menerapkan contoh omnibus law pada pembentukannya, mengakibatkan reaksi yang relatif akbar pada tengah masyarakat. Pada prinsipnya hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah pada memangkas kerumitan birokrasi supaya iklim berinvestasi pada Indonesia sebagai lebih baik. Lantaran selama ini pada Indonesia sendiri masih poly Undang-undang yang saling tumpang tindih menggunakan undang-undang yang lain sebagai akibatnya menyebabkan terhambatnya laju investasi. Maka menggunakan adanya Undang-undang Cipta Kerja pada nilai akan sebagai terobosan baru yang diperlukan sanggup sebagai solusi buat perseteruan kerumitan birokrasi pada Indonesia.

Akan tetapi, ternyata kurang sempurna apabila wewenang biar bisnis yang awalnya adalah wewenang pemerintah wilayah akhirnya dipengaruhi sentra. Karena, Undang-Undang Cipta Kerja akan menyebabkan tidak selaras antara sentra & wilayah sang karena pemerintah sentra mencabut sebagian wewenang swatantra wilayah. Sebab eksistensi undang-undang ini pun iklim investasi pada wilayah justru akan buruk. Pertarungan pada perburuk menggunakan dikenakan hukuman administrasi bagi pemerintah wilayah yang memakai peraturan wilayah yang bertentangan menggunakan undang-undang Cipta Kerja sebagaimana frasa dalam pasal 252 Undang-Undang Cipta kerja. Pada pasal 350 ayat 6 Undang-undang Cipta Kerja dijelaskan, ketua wilayah yang nir menaruh pelayanan perizinan berusaha & penggunaan sistem perizinan berusaha & penggunaan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektro dikenai hukuman administratif.

Kemudian pada pasal 16 & pasal 349 Undang-undang Cipta Kerja pada hal menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren menyebutkan bahwa pembentukan norma, standar, mekanisme & kriteria pada bentuk peraturan perundang-undangan ditetapkan sang Pemerintah Pusat & forum non-kementerian berperan pada hal membantu wewenang pemerintah pusat. 

Perubahan wewenang konkuren pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berdampak dalam konsep swatantra wilayah yang membawa desentralisasi pulang ke sentralisasi. Pemerintah akhirnya menciptakan undang-undang baru yaitu pasal 292A Undang-Undang Cipta Kerja guna anugerah dana bonus pada pemerintah wilayah yang mengalami kekurangan pendapatan wilayahnya dampak menyelenggarakan penyederhanaan perizinan berusaha. 

Perubahan-perubahan yang terjadi dampak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sudah terbukti mengurangi wewenang pemerintah wilayah, meskipun pada satu sisi investasi pada Indonesia semakin tinggi menggunakan kemudahan mekanisme perizinan, tetapi menggunakan tercabutnya wewenang pemerintah wilayah jua akan merugikan, misalnya berkurangnya pendapatan orisinil wilayah yang dari berdasarkan sektor perizinan.

Perlu jua diingat bahwa terdapat pasal 18 & pasal 18A Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang mengatur mengenai swatantra wilayah, sebagai akibatnya undang-undang Cipta kerja secara substantif mengganti pola pemerintahan wilayah pulang Ke sentralisasi. Kendati demikian Undang-undang Cipta Kerja memang menyebabkan peraturan yang tumpang tindih sebagai lebih Efisien lantaran manfaatnya yang mencabut peraturan yang pada nilai Menghambat birokrasi. Tujuan yang ingin dicapai pemerintah menggunakan memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja pada upaya akselerasi laju investasi ternyata Menambah polemik baru, lantaran poly elemen menurut sektor lain jua ikut Terkena imbas. Belum lagi pada proses pembentukannya Undang-undang Cipta Kerja menerima sorotan rakyat menurut aneka macam kalangan lantaran pada Nilai nir transparan & cenderung terburu-buru.

Untuk kedepannya alangkah baiknya Pembentuk undang-undang lebih memperhatikan lagi aspek parsitipatif Dengan banyak sekali kalangan atau stakeholder supaya peraturan perundang-Undangan mampu benar -benar mewadahi aspirasi warga Indonesia. Baru-baru ini, tepatnya dalam lepas 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yg Mengabulkan sebagian permohonan uji formil bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan menggunakan UUD1945 & Inkonstitutional bersyarat. Jika selesainya dua tahun terhitung berdasarkan selesainya putusan dibacakan Tidak terdapat pemugaran maka undang-undang Cipta Kerja akan sebagai Inkonstitutional tetap & nir mempunyai kekuatan aturan mengikat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline