Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Antara telah memungut SPI "tanpa dasar" dan menggunakan dana SPI "tidak sesuai dengan ketentuan" sehingga merugikan negara sebesar Rp443,9 miliar.
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo dalam wawancaranya disalah satu stasiun Televisi Nasional mengatakan bahwa Rektor Unud pungut Rp 500 juta sampai Rp 1,2 Miliar untuk fakultas teknik hingga fakultas kedokteran.Pada tahun sebelumnya Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani ditangkap KPK atas dugaan korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, setelah Karomani terkena operasi tangan tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022). KPK menduga Karomani dkk. menerima suap sekitar Rp 5 miliar.
Kasus-kasus diatas menjadi cambukan bagi dunia pendidikan. Bagaimana tidak, seleksi masuk PTN merupakan gerbang awal generasi bangsa meneruskan pendidikan formilnya setelah SMA/sederajat untuk mencapai cita-cita. Bangsa yang maju dimulai dari baiknya sistem pendidikan. Namun tidak sedikit pihak kampus melakukan kecurangan dan kejahatan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan mereka.
Di sisi lain suap oleh pihak PTN dapat terjadi karena ada celah dari sistem seleksi jalur mandiri itu sendiri.
Karyoto (Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan mahasiswa jalur mandiri sangat membuka peluang melakukan korupsi. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak supaya seleksi jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan akibat dari kasus suap Rektor Unila Prof Dr Karomani. Ditambah dengan ditangkapnya Rektor Universitas Udayana membuat desakan penghapusan jalur mandiri semakin kuat.
Harus dicermati bahwa tidak selamanya penyebab suatu masalah atau pelanggaran itu disebabkan semata-mata oleh kesalahan oknum, tetapi perlu digaris bawahi peraturan yang menjadi legal standing berjalannya instruksi hukum tidak luput dari kelemahan. Sehingga hal itu juga dapat menjadi pemicu teradinya pelanggaran hukum.
Permasalahannya adalah Penerimaan mahasiswa baru di PTN jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menciptakan peluang besar terjadinya jual beli kursi atau kolusi dan nepotisme.
Dalam kondisi ini, PTN memiliki hak prerogatif untuk menerima calon mahasiswa baru. Sehingga lulus atau tidaknya mahasiswa tidak terlepas dari keputusan dari pihak tersebut.