Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Dzikri Najib Sholih

Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta

Bank Syariah Berbasis Digital: Masih Tertinggal?

Diperbarui: 2 September 2024   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank-bank syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam hal digitalisasi. Namun, terlepas dari perkembangan tersebut, bank syariah masih dianggap tertinggal dari bank konvensional dan fintech lainnya dalam hal penggunaan mobile banking. Berikut adalah beberapa alasan dan kutipan dari para ahli yang mendukung pernyataan ini.


Perkembangan Digitalisasi Perbankan Syariah


Perbankan syariah di Indonesia sempat dianggap ketinggalan teknologi dan digital, terutama dibandingkan dengan bank konvensional. Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunardi, menyatakan bahwa digitalisasi perbankan syariah semakin mendesak untuk dipenuhi mengingat peta persaingan industri keuangan saat ini semakin terdisrupsi oleh keberadaan fintech. Ia juga menegaskan bahwa bank syariah harus memiliki kapasitas digital yang memadai untuk dapat bersaing di masa depan.


Tantangan dalam Mengembangkan Mobile Banking


Salah satu tantangan bank syariah dalam mengembangkan mobile banking adalah keengganan nasabah yang disebabkan oleh pengalaman layanan yang buruk. Oleh karena itu, bank syariah harus berusaha keras untuk mencapai kepuasan dan loyalitas nasabah melalui bank digital ini. Digitalisasi perbankan syariah juga harus memenuhi kepuasan nasabah dalam menggunakan layanan syariah, yang merupakan prioritas utama bagi sektor jasa perbankan. 

Contoh Bank Syariah Berbasis Digital adalah Bank Jago Syariah, salah satu contoh bank syariah berbasis digital yang mungkin tepat untuk Generasi Z. 


Peran Fintech dalam Persaingan Perbankan


Fintech menjadi salah satu faktor yang mempercepat perkembangan mobile banking. Bank syariah harus mengantisipasi kehadiran fintech yang mampu memberikan layanan yang lebih efisien dan inklusif. Rendahnya tingkat literasi perbankan syariah juga menjadi faktor mengapa masyarakat masih enggan menggunakan layanan digital dari bank syariah.


Regulasi dan Perlindungan Hukum


Regulasi bank digital syariah di Indonesia diatur dalam POJK No.12/2018. Namun, regulasi ini harus disesuaikan dengan tahapan perkembangan perbankan syariah nasional. Perlindungan hukum bagi nasabah bank digital syariah juga penting untuk menghindari potensi risiko siber dan penyalahgunaan hak akses mobile banking.
Kesimpulannya, bank syariah di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang cukup signifikan dalam penggunaan mobile banking dibandingkan dengan bank konvensional dan fintech lainnya. Namun, dengan urgensi inisiatif digitalisasi dan peran fintech yang terus berkembang, bank syariah dapat meningkatkan kemampuan digital mereka dan meningkatkan kepuasan nasabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline