Lihat ke Halaman Asli

Kasus P Diddy Yang Diduga Pakai Baby Oil Campur Obat Bius Untuk Serang Korban

Diperbarui: 7 Desember 2024   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.rri.co.id/hiburan/1018207/kuasa-hukum-p-diddy-ajukan-banding-untuk-bebaskan-kliennya

Sean "Diddy" Combs, 54 tahun, alias P Diddy, menghadapi tuduhan kekerasan seksual dan pemerkosaan tanpa persetujuan korban. Menurut gugatan yang diajukan, Diddy diduga menggunakan obat bius GHB yang dicampur dalam minuman beralkohol di pesta-pestanya. Para tamu dipaksa mengonsumsi minuman yang terkontaminasi GHB, yang dapat menyebabkan pingsan atau kehilangan kesadaran.

Gugatan juga mengklaim Diddy menyiram korban dengan baby oil yang dicampur GHB, sehingga obat tersebut terserap melalui kulit, membuat korban lebih mudah dimanfaatkan dan dieksploitasi. Pemerintah AS menemukan sekitar 1.000 botol baby oil dan pelumas lainnya saat menggerebek rumah Diddy di Miami dan Los Angeles awal tahun ini.

Pengacara Diddy, Marc Agnifilo, membantah klaim ini, menyebutkan bahwa jumlah botol baby oil tersebut berlebihan untuk ukuran rumah Diddy yang besar. Meskipun demikian, beberapa gugatan lainnya menuduh Diddy membius korban-korbannya.

Menurut pendapat saya, Tuduhan terhadap P Diddy sangat serius, mencakup kekerasan seksual dan penggunaan obat bius untuk mengeksploitasi korban. Jika terbukti, ini bisa berdampak besar pada karier dan reputasinya. Namun, karena ini masih dalam proses hukum, kita perlu menunggu hasil peradilannya. Kasus ini juga menyoroti masalah kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan di dunia hiburan, serta pentingnya keadilan bagi korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline