By : M. Dwiki Nur faizin (204102030022) Htn
Pada tanggal 5 okteober 2020 mencapai babak baru.
Yaitu terciptanya undang-undang cipta kerja yang di sah kan oleh presiden bapak Joko Widodo pada 02 november 2020.
Regulasi undang-undang ini di ciptakan untuk meningkatkan perekonomian negara. Meski demikian, undang-undang cipta kerja ini banyak dari kalangan masyarakat yang menolaknya karena muatan yang kontroversial.
Di balik terciptanya undang-undang cipta kerja masih terdapat hal hal positif undang-undang tersebut yang menjadikan perekonomian dan lapangan kerja mulai meningkat.
Dari pusat penelitian badan keahlian DPR RI setidaknya ada lima point hal positif dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Mencangkup :
1. Menciptakan lapangan kerja yang di proyeksikan akan mencapai 2,7-3 juta pertahun.
2. Meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja yang stabil.
3. Meningkatkan produktivitas dalam pekerja yang mempengaruh pada peningkatan investasi pda perekonomian negara.
4. Peningkatan proyeksi investasi sebesar 6,6-7,0% untuk membangun usaha baru.