Lihat ke Halaman Asli

Perubahan Sistem Pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan

Diperbarui: 15 Mei 2023   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang berisi orang-orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan untuk menjalani masa hukuman. Masyarakat luas mengenal lembaga pemasyarakatan dengan sebutan penjara, jika mendengar kata " Penjara " maka pemikiran orang secara umum akan membayangkan sebagai tempat yang berisi orang-orang jahat yang telah melakukan pelanggaran hukum dan penjara identik dengan kekerasan. Dalam sejarah perkembangan lembaga pemasyarakatan dahulu ketika seseorang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan maka kekerasan akan dapat dirasakan oleh para penghuni lembaga pemasyarakatan dan secara umum Ketika itu lembaga pemasyarakatan menggunakan sistem hukum rimba dimana yang kuat yang akan berkuasa dan bisa melakukan apapun terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan lainnya bahkan tak jarang juga karena keterbatasan para sipir lembaga pemasyarakatan maka mereka seolah-olah kalah oleh para warga binaan yang ada di dalam sehingga Ketika ada kejadian kekerasan di dalam mereka hanya bisa mendiamkan saja.

Dalam perkembangan sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan saat ini sudah jauh berubah dengan sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan waktu jaman dahulu, banyak perubahahan yang terjadi seiring dengan berkembangnya jaman terhadap pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan ini, bagaimana sistem pembinaan para warga binaan pemasyarakatan saat ini apakah sistem yang dulu masih diterapkan dalam sistem pembinaan sekarang ini, untuk itu akan coba dibahas dalam artikel ini.

PEMBAHASAN

Seperti yang telah dijelaskan diatas lembaga pemasyarakatan merupakan suatu tempat pembinaan yang menampung orang-orang yang dinyatakan bersalah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang tetap berupa vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Dalam sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan saat ini banyak sekali mengalami perubahan dimana fokus dalam sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan saat ini adalah bagaimana membuat para orang-orang yang bersalah secara hukum ini dapat kembali menjalankan kehidupan yang lebih baik Ketika nanti mereka sudah kembali kepada keluarganya dan masyarakat. Pemikiran bahwa seorang mantan penghuni lembaga pemasyarakatan adalah sampah masyarakat harus dihapuskan dan inilah yang menjadi tantangan bagi sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembingbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam bentuk sikap dan perilaku yang baik dari segi jasmani dan rohani ini berarti lembaga pemasyarakatan wajib untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas seluruh kegiatan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan saat ini pihak Lapas sekarang sudah bisa memanusiakan para Warga Binaan Pemasyarakatan dengan melakukan berbagai program dan pendekatan baik secara jasmani maupun rohani, dalam sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan saat ini pihak Lapas terus meningkatkan agar dapat membekali para Warga Binaan Pemasyarakatan baik secara keterampilan maupun rohani agar nanti Ketika mereka sudah dinyatakan dapat kembali ke masyarakat mempunyai bekal yang cukup untuk dapat hidup lebih baik lagi baik dari segi keterampilan maupun segi rohaninya berbeda dengan sistem pembinaan pemasyarakatan pada waktu dulu yang identik dengan kekerasan fisik sehingga Ketika dulu seseorang yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan akan mempunyai sifat yang keras juga karena kehidupan yang keras di dalam Lapas.

Proses pembinaan Lembaga Pemasyarakatan saat ini meliputi 3 (tiga) tahap yaitu :

Pembinaan Tahap Awal

Dalam tahap ini Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan program pengenalan lingkungan, hal ini dilakukan agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada di Lapas, pembinaan program kepribadian dan kemandirian. Pembinaan tahap awal ini dilakukan sejak Warga Binaan Pemasyarakatan mulai berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 dari masa pidana yang telah diterima.

Pembinaan Tahap Lanjutan

Dalam proses pembinaan tahap lanjutan ini semua Warga Binaan Pemasyarakatan akan melakukan program pembinaan lanjutan dari program kepribadian dan kemandirian pada pembinaan tahap awal. Pembinaan tahap lanjutan ini dilakukan sejak pembinaan tahap awal sampai 1/2 masa pidana yang telah diterima dimana dalam tahap ini juga dilakukan program asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan bebas dalam beberapa bulan ke depan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline