Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2004 bahwa di Indonesia memiliki dua sistem perbankan yaitu konvensional dan perbankan syariah.
Bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha dengan menerapkan metode bunga yang telah ada terlebih dahulu. Sehingga sudah menjadi kebiasaan bagi bank dan masyarakat dengan pembiayaan metode bunga. Sedangkan Bank Syari'ah merupakan bank yang mengikuti sistem ekonomi Islam.
Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Di Indonesia, terdapat dua cara dalam melakukan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Menurut Khotibul Umam dan Veri Antoni, cara yang pertama yaitu dengan melakukan Spin Off (pemisahan) unit usaha syariah dari induknya (yaitu bank konvensional) menjadi bank syariah. Cara kedua yaitu dengan mengkonversi bank konvensional (induknya) serta unit usaha syariahnya menjadi bank syariah seluruhnya.
Adapun mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah telah banyak diatur dalam perundang-undangan pemerintahan Indonesia juga peraturan Bank Indonesia. Peraturan mengenai konversi bank mengalami banyak pembaruan demi mendukung perkembangan lembaga keuangan bank syariah di Indonesia.
Perbedaan Kunci antara Bank Syari'ah dan Konvensional
- Level konseptual dan socio-religious
- Level model bisnis dan kerangka kerja
- Level implementasi produk
keuntungan antara bank syariah dengan bank konvensional
- Dalam bank syariah menggunakan istilah pembiayaan, dimana pembiayaan adalah kegiatan penyediaan uang atau barang oleh pihak bank yang disediakan untuk nasabah melalui persetujuan dan kesepakatan agar nasabah bisa mengembalikan dana tersebut dengan sistem bagi hasil agar pihak bank dan nasabah sama-sama di untungkan dan tidak ada yang saling dirugikan.
- Dalam bank konvensional menggunakan istilah perkreditan, yaitu peminjaman uang dari bank kepada nasabah dengan persetujuan dan jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sudah jelas perbedaannya antara pembiayaan dengan perkreditan. Jika pembiayaan tidak ada unsur bunga didalamnya karena menggunakan sistem bagi hasil. Sedangkan dalam bank konvensional menggunakan sistem perkreditan yang mengandung bunga.
- Dalam pelaksanaannya bank syarih harus berdasarkan akad. Ada akad didalam bank syariah yang bernama mudhorobah dimana bank syariah sebagai shohibul mal atau sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai yang menjalankan usahanya. Dalam akad ini keuntungan akan dibagi hasil sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh nasabah. Jika mengalami kerugian maka yang menanggungnya adalah shohibul mal atau bank yang bersangkutan. Dalam penerapannya bank syariah ikut terlibat dengan keadaan nasabahnya.
- Sedangkan dalam bank konvensional, bank hanya sebagai yang memberi pinjaman dan nasabah adalah yang punya hutang. Tak peduli keadaan nasabah sedang untung atau rugi pada intinya nasabah harus bayar hutang dengan waktu yang telah ditentukan. Jika nasabah lewat dari waktu yang ditentukan maka harus membayar denda.
Peinsip antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional
Bank Syariah menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, yaitu Al-quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sementara Bank Konvensional menjalankan kegiatannya berdasarkan peraturan nasional dan internasional.
Sistem Operasional antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional
Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah, sedangkan Bank Konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum.