Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi ajang penting untuk menguji berbagai inovasi teknologi yang diterapkan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Di tengah semakin kompleksnya proses pemilu di Indonesia, teknologi hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada, seperti memastikan akurasi data, mempercepat proses penghitungan, dan meminimalisir potensi kecurangan. Salah satu teknologi yang menjadi sorotan dalam Pilkada kali ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Diperkenalkan sebagai alat digitalisasi proses rekapitulasi suara, Sirekap bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja petugas pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil akhir. Namun, penerapan teknologi ini tidak lepas dari berbagai perdebatan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga keamanan sistemnya.
Pilkada 2024 menjadi momen krusial untuk menilai sejauh mana Sirekap dapat menjawab kebutuhan tersebut, apakah benar menjadi solusi efektif atau justru menimbulkan tantangan baru yang perlu diatasi.
Apa Itu Sirekap?
Sirekap adalah aplikasi yang digunakan untuk merekapitulasi hasil suara dari tingkat TPS hingga nasional secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk menggantikan proses rekapitulasi manual yang memakan waktu lama dan rawan kesalahan.
Melalui aplikasi ini, petugas TPS dapat langsung mengunggah hasil perhitungan suara dengan memotret formulir C1 (hasil perhitungan di TPS) menggunakan perangkat digital, seperti smartphone atau tablet.
Data yang diunggah tersebut kemudian secara otomatis diteruskan ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional dalam bentuk digital, sehingga mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik.
Dengan pendekatan ini, Sirekap tidak hanya mempercepat alur rekapitulasi tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk memantau proses pemilu secara lebih transparan melalui akses data yang lebih terbuka.
Selain itu, kehadiran Sirekap juga bertujuan untuk menekan potensi manipulasi data yang sering terjadi dalam proses manual, seperti pengisian ulang atau pengubahan angka di dokumen fisik. Dengan jejak digital yang tercatat, sistem ini memberikan jaminan tambahan terhadap integritas hasil pemilu.