Pengertian pungli dari segi perekonomian
Pungutan Liar atau disingkat dengan pungli merupakan tindakan pengenaan biaya atau pungutan oleh individu atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah. Pungli biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau akses tertentu, namun menarik keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Dalam perspektif ekonomi, pungli dapat didefinisikan sebagai biaya tambahan yang tidak resmi atau tidak tercatat dalam mekanisme pasar atau regulasi formal. Biaya ini menciptakan distorsi ekonomi karena mengganggu efisiensi alokasi sumber daya dan menambah biaya transaksi. Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi karena mengambil keuntungan dari jabatan atau kewenangan yang dimiliki dengan melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan menghambat pelayanan publik yang efisien.
Undang - Undang tentang pungli
Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 yang berasal dari Pasal 423 KUHP dan dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Permasalahan adanya pungli
Permasalahan pungli perlu dibahas karena dampaknya sangat luas terhadap perekonomian. Pungli menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan negara dan daerah, serta merusak efisiensi pasar. Lebih dari itu, pungli juga menciptakan ketidakadilan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memahami dan membahas permasalahan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merancang kebijakan yang lebih efektif untuk memberantas pungli dan menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat serta inklusif. Permasalahan pungutan liar (pungli) sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pungli juga salah satu bentuk korupsi yang umum terjadi di berbagai sektor, terutama dalam pelayanan publik dan perizinan dan juga Pungli juga penyebab salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli
Ada 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli yaitu: secara objektif berdasarkan unsur suatu tindakan pungli dapat dilakukan oleh seorang penjabat negara atau pegawai negeri, adanya unsur paksaan atau memaksa seseorang, adanya penyalahgunaan kekuasaan memberikan sesuatu,menerima pembayaran, membayar atau melakukan untuk dirinya sendiri. Sedangkan secara subjektif adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Salah satu ciri terbentuknya system birokrasi yaitu pelayanan publik yang transparan jujur dan bebas dari pungutan liat (Pungli). Namun kenyataanya masyarakat malah mendapatkan kesulitan, masyarakat sering mendapatkan system pelayanan publik yang berrbelit-belit. Tidak hanya itu, para oknum yang bekerja di pelayanan publik posisinya untuk memanfaatkan penghasilan tambahan dalam pelayanan yang ia layani. Melakukan pemaksaan terhadap masyarakat agar membayar biaya tambahan dengan alasan untuk mempelancar atau mempercepat semua urusan pelayanan publik. Modus yang dilakukan para oknum ini masyrakat dipaksa untuk membayar “uang pelicin” untuk “melumasi” segala bentuk adminstrasi, yang menyebabkan birokrasi semakin memburuk. Dengan berkembangnya ekonomi dan politik serta kemajuan usaha-usaha pembangun dengan sumber daya alam yang baru.
Dampak adanya pungli dari segi perekonomian