Pada masa sekarang ini, banyak peraturan yang di buat oleh pemerintah baik dari pemerintah paling tinggi jabatannya hingga paling bawah. Peraturan tersebut diberlakukan setelah adanya virus Covid 19 masuk dan menyebar luas ke Indonesia. Sehingga pemerintah memberlakukan peraturan tersebut guna memutus rantai penyebaran Covid 19. Dalam peraturan yang di atur oleh pemerintah banyak seperti menjaga jarak, wajib memakai masker, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang melakukan pencegahan penyebaran Covid dengan cara melakukan pembagian masker kepada beberapa masyarakat guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Karena salah satu pemutus mata rantai penyebaran Covid 19 yaitu dengan kegiatan seperti ini (memakai masker). Karena dari pihak pemerintah masyarakat yang melanggar peraturan tersebut atau salah satunya tidak memakai masker maka mendapat sanksi seperti denda dan lain sebagainya.
Sehingga dengan hal ini Mahasiswa KKN UIN Walisongo melakukan pembagian masker kepad masyarakat yang tidak mengenakan Masker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H