Lihat ke Halaman Asli

Kisruh BBM di Hastinapura (Bagian II)

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Prabu Duryudono akhir nya update status setelah Jetlag nya hilang.

"Kerajaan Hastinapura akan terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dalam menentukan apakah akan menyesuaikan harga BBM atau akan bertahan dengan harga BBM yang ada. Sesuai dengan aturan baru dalam APBN-Perubahan yang diputuskan melalui rapat paripurna, jika ada lonjakan harga minyak pada bulan-bulan mendatang, maka pihak Kurawa sebagai penguasa Hastinapura berkewajiban mengkaji ulang harga BBM yang ada." demikian rilis update status dari Prabu Duryudono.

Pihak Pandawa tetap bersikukuh bahwa penambahan ayat cakil, ayat 6A, yang merupakan kerjaan kelompok Sangkuni, adalah sebuah pintu bagi Prabu Duryudono untuk menaikkan harga BBM mengikuti harga pasaran, padahal jelas-jelas MK telah membatalkan UU Migas yang mengikuti harga pasar.

Begawan Gusti Kencana yang berbesan dengan Prabu Duryudono, mengatakan penambahan satu poin dalam ayat 6 tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal Baladewa, Ketua MK, telah mengatakan, keputusan MK yang mengatur harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas masih berlaku efektif hingga saat ini.

"Putusan itu masih berlaku dan mengikat,'' ujar Baladewa

Putusan MK itu No 002/PUU-I/2003 yang mengatur bahwa penetapan harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

Sebelum nya, Sucitra alias Drupada, sekutu Pandawa, sedang mempersiapkan uji materi ke MK terkait ayat cakil, ayat 6A.

(Bersambung)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline