Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Bagus

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam

Diperbarui: 1 Juni 2023   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                    Review Artikel 

Karya : Mohammad Hifni ( Mahasiswa Pascasarjana IAIN SMH Banten ) 

Nama           : Muhammad Bagus Riyanto

Kelas             : 4F Hukum Keluarga Islam

NIM               : 212121190

Matakuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Dapat dipahami perkawinan merupakan sebuah ikatan untuk menjelaskan hasrat seksualnya secara sah dan bertanggung jawab hal tersebut akan terjalin hubungan kasih sayang cinta dan tanggung jawab untuk membentuk sebuah masyarakat kecil yang akan meneruskan perjalanan peradaban manusia. Dalam Islam perkawinan dipandang mempunyai nilai-nilai keagamaan sebagai wujud ibadah kepada Allah mengikuti sunah nabi dan mempunyai nilai-nilai dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan untuk memenuhi naluri hidup dan menumbuhkan rasa kasih sayang dalam hidup bermasyarakat.

R. Abdul Djamil berpendapat bahwa sebelum melangsungkan perkawinan ada hal yang perlu diperhatikan bagi calon suami istri yaitu, pertama benar-benar bersedia melanjutkan hidup sebagai pelaksanaan perintah Allah. Kedua memerlukan ketelitian dalam memilih dan menetapkan cara sebagai pasangan hidup. 

Dalam Islam perkawinan tidak terkait dalam ikatan mati dan tidak pula mempermudah terjadi perceraian. Perceraian baru boleh dilakukan jika benar-benar dalam kondisi yang darurat dan terpaksa sebagai solusi akhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Perceraian dibolehkan apabila hal tersebut lebih baik daripada tetap dalam ikatan perkawinan tetapi tidak tercapai kebahagiaan dan selalu ada dalam penderitaan, sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq bahwa lepasnya ikatan perkawinan sangat dilarang kecuali terdapat alasan yang dibenarkan terjadi hal yang sangat darurat. 

Peristiwa perceraian bukan hanya bencana bagi pasangan suami istri namun juga merupakan malapetaka bagi fisik dan psikis anak-anak mereka . Peristiwa perceraian apapun alasannya merupakan sesuatu yang sangat berdampak negatif bagi anak-anak di mana Pada saat itu, anak tidak dapat lagi merasakan kasih sayang sekaligus dari kedua orang tuanya padahal merasakan kasih sayang kedua orang tua merupakan unsur penting bagi pertumbuhan mental seorang anak. Bentuk kasih sayang orang tua itu diwujudkan dalam pengasuhan yang baik ( hadhanah).

Menurut para fuqaha hadhanah merupakan hak untuk memelihara anak kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang kurang sehat akalnya jadi tidak termasuk di sini pemeliharaan terhadap anak yang telah dewasa dan sehat akalnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline